Denda Dihapus, Pemprov DKI Incar Pajak Kendaraan Rp12,9 Triliun

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 07:28 WIB
Denda Dihapus, Pemprov...
Denda Dihapus, Pemprov DKI Incar Pajak Kendaraan Rp12,9 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Bank DKI, dan PT Jasa Raharja resmi menindak kendaraan yang menunggak pajak mulai Jumat (11/8/2017). Penindakan tersebut ternyata bertujuan untuk mengejar target pajak kendaraan di akhir tahun sebesar Rp12,9 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Saefullah, mengatakan, saat ini raihan pajak dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) baru mencapai 60% dari total target Rp12,9 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya sudah melakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus mendatang. Hasilnya baru sekitar Rp6,4 miliar yang dibayarkan penunggak pajak.

"Dengan kerja sama ini kami harap pendapatan daerah melalui sektor PKB baik signifikan. Targetnya Rp12,9 triliun. Kerja sama ini berlaku selama lima tahun," kata Saefullah di Balai Kota, Jumat (11/8/2017).

Saefullah menjelaskan, penertiban terhadap penunggak pajak ini dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta yang penindakannya dilakukan di tempat. Sehinga, ketika pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau sudah mati, polisi sebagai penegakan hukum akan memprosesnya di tempat.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, menambahkan, bagi masyarakat yang datang membayar tunggakan PKB sampai pada akhir Agustus, sanksi bunga akan dihapus. Namun bagi masyarakat yang tertangkap razia dan belum melunasi tunggakan PKB, aparat kepolisian akan mengenakan sanksi bunga PKB dan sanksi denda tilang.

"Sama seperti denda derek yang dilakukan Dinas Perhubungan, Rp 500.000 per malam kalau tidak diurus. Razia ini akan dilakukan terus menerus. Bahkan direncanakan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dilakukan hingga tingkat polsek. Jadi mereka dicegat sampai tingkat kecamatan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2676 seconds (0.1#10.140)