DPRD DKI Sesalkan Pengandangan Kendaraan Penunggak Pajak
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyesalkan adanya kebijakan pengandangan kendaraan penunggak pajak tanpa diberlakukanya sosialisasi dari jauh-jauh hari. Maka itu, legislatif meminta agar kebijakan tersebut ditunda dan dibahas terlebih dahulu dasar atau perencanaan kebijakan itu.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, agar tujuan dan sasaran kebijakan pengandangan serta denda Rp500.000 per hari dapat efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.
"Data dahulu apa penyebab mereka tidak bayar pajak? Apa memang ekonomi? Atau memang senagaj? Kalau karena ekonomi, ya kasih keringanan. Jangan malah nanti main tipu-tipuan, atau malah pungutan liar baru dari pelaksana pemeriksaaan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Kamis 10 Agustus 2017.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bakal mengejar penunggak pajak kendaraan selama 3 tahun ke atas. Tidak hanya itu, penunggak pajak juga dikenakan denda Rp500.000 per hari bila kendaraannya tak diambil.
"Agustus ini masuk penindakan. Selain kami kandangkan, kami akan menerapkan denda Rp500.000 per hari kalau wajib pajak tidak juga melunasi untuk menebus kendaraannya," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri di Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, agar tujuan dan sasaran kebijakan pengandangan serta denda Rp500.000 per hari dapat efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.
"Data dahulu apa penyebab mereka tidak bayar pajak? Apa memang ekonomi? Atau memang senagaj? Kalau karena ekonomi, ya kasih keringanan. Jangan malah nanti main tipu-tipuan, atau malah pungutan liar baru dari pelaksana pemeriksaaan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Kamis 10 Agustus 2017.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bakal mengejar penunggak pajak kendaraan selama 3 tahun ke atas. Tidak hanya itu, penunggak pajak juga dikenakan denda Rp500.000 per hari bila kendaraannya tak diambil.
"Agustus ini masuk penindakan. Selain kami kandangkan, kami akan menerapkan denda Rp500.000 per hari kalau wajib pajak tidak juga melunasi untuk menebus kendaraannya," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri di Jakarta, kemarin.
(mhd)