Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Bayar Pajak 3 Tahun Dikandangkan

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 02:30 WIB
Mulai Hari Ini, Kendaraan...
Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Bayar Pajak 3 Tahun Dikandangkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bakal mengejar penunggak pajak kendaraan selama 3 tahun ke atas mulai Jumat (11/8/2017).

Bahkan, DKI telah melakukan penandatangan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan PT Jasa Raharja Cabang DKI (Jasa Raharja) tentang optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Pengesahannya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan bagi para pihak dalam pemeriksaan STNK dan TNKB beserta pengesahannya yang menjadi objek pemeriksaan.

"Kami sudah mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan, lalu kami berikan penghapusan denda penunggak pajak kendaraan yang besaranya 2%. Nah, Agustus ini masuk penindakan. Selain kami kandangkan, kami akan menerapkan denda Rp500.000 per hari kalau wajib pajak tidak juga melunasi untuk menebus kendaraannya," jelasnya di Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

Edi menjelaskan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Kemudian, lanjut Edi, pengesahan setiap tahun adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan itu.

BPRD, menurut Edi, berkepentingan untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sementara, dari pihak Kepolisian berkepentingan melihat STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berikut dengan TNKB sebagai tanda regident kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor.

"Dari pihak Jasa Raharja berkepentingan menagih Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan," pungkasnya.

Adapun pelaksanaan pemeriksaan pemeriksaan STNK, TNKB, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), kartu pengawasan serta pengesahannya, meliputi Jalan, kantong-kantong parkir atau kediaman Wajib Pajak (door to door). Nantinya, pelaksana pemeriksaan terlebih dahulu rapat koordinasi dan sosialisasi. Sayangnya Edi tidak menyebut titik mana saja yang akan dirazia dan ditaruh dimana kendaraan yang terjaring razia tersebut.

Edi hanya berharap, kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran pengemudi dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan pengesahan STNK dan TNKB serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Pastinya mengoptimalkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ serta Penerimaan Retribusi," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0778 seconds (0.1#10.140)