Beraksi di Tebet, Dua Residivis Kasus Pecah Kaca Mobil Kembali Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan. Pelaku, D (36) dan AR (30) merupakan residvis kasus serupa yang telah puluhan kali beraksi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, aksi pelaku terakhir kali dilakukan di depan salah satu minimarket di Tebet, Jakarta Selatan. Dalam aksinya kawanan pencuri ini membawa kabur barang berharga korban yang ada di dalam mobil.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV dari minimarket tersebut, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku. Selanjut, petugas bergerak cepat dan menangkap D serta AR di Depok dan Jatinegara.
"Tersangka D sudah dua kali di penjara, di Jakarta Timur dan Jakarta Barat dengan kasus serupa," kata Bismo pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (8/8/2017).
Sedang tersangka AR, lanjut dia, pernah pula di penjara di Jakarta Timur. Keduanya selain melakukan aksi pecah kaca, juga mencuri sepeda motor. Adapun tiap beraksi memecahkan mobil, pelaku selalu menggunakan busi.
"Pelaku hanya butuh waktu tiga menit untuk memcahkan kaca mobil para korban mereka," ujarnya. Kini keduanya mendekam di tahanan dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, aksi pelaku terakhir kali dilakukan di depan salah satu minimarket di Tebet, Jakarta Selatan. Dalam aksinya kawanan pencuri ini membawa kabur barang berharga korban yang ada di dalam mobil.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV dari minimarket tersebut, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku. Selanjut, petugas bergerak cepat dan menangkap D serta AR di Depok dan Jatinegara.
"Tersangka D sudah dua kali di penjara, di Jakarta Timur dan Jakarta Barat dengan kasus serupa," kata Bismo pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (8/8/2017).
Sedang tersangka AR, lanjut dia, pernah pula di penjara di Jakarta Timur. Keduanya selain melakukan aksi pecah kaca, juga mencuri sepeda motor. Adapun tiap beraksi memecahkan mobil, pelaku selalu menggunakan busi.
"Pelaku hanya butuh waktu tiga menit untuk memcahkan kaca mobil para korban mereka," ujarnya. Kini keduanya mendekam di tahanan dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(whb)