Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakar Joya di Bekasi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:29 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakar Joya di Bekasi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap 2 orang warga menjadi tersangka pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Joya (30) di di Kampung Muara Bakti RT 12/7, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

”Dari 9 orang yang kami periksa sebagai saksi, kami tetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin (7/8/2017). Menurutnya, dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah SU (40) dan MA (39).

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman keduanya dan keterangan beberapa saksi di lapangan. Kedua tersangka tersebut diketahui memukul korban sebanyak 3 kali dan menendang Joya. ”Kedua tersangka sudah mengakui perbuatanya,” katanya.

Aksi pengeroyokan dan pembakaran terhadap Joya tersebut, kata dia, dilakukan massa secara spontan. Sehingga, kejadian tersebut memang terjadi dititik ramai dan hal itu sebagai gambaran pelaku kolektif yang merespons terhadap rangsangan secara spontan terorganisir kebanyakan secara sosiologis spontan.

Sehingga, lanjut dia, massa yang melakukan pengeroyokan dan membakar murni karena terprovokasi dengan sendirinya. Saat ini, ada 5 orang pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang sedang dalam pengejaran. ”Petugas sedang memburu kelima orang tersebut,” ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)