Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Joya di Bekasi

Senin, 07 Agustus 2017 - 15:17 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Joya di Bekasi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang yang diduga membakar Muhammad Al Zahra alias Joya (30), sebagai tersangka. Joya dibakar lantaran dituding telah mencuri amplifier atau pengeras suara di salah satu musala di Kampung Sukatenang, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka itu berinisial NNH dan SH. Selain itu, kata dia, tersangka juga yang mengeroyok Joya.

"NNH adalah seorang wiraswasta, sedang SH sekuriti di wilayah Bekasi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakrta Selatan, Senin (7/8/2017).

Menurut Argo, kedua tersangka itu menganiaya korban dengan cara menendang bagian perut dan punggungnya hingga korban roboh. Selain NNH dan SH, polisi tengah mendalami lagi untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Mereka kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tentang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," katanya. (Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa, Pelaku Pembakar Joya Segera Ditangkap(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6750 seconds (0.1#10.140)