Alat Bukti Lemah, Pengacara Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Imam Besar FPI tersebut. Kepolisian dinilai tidak memiliki alat bukti kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq.
Salah seorang kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Habib Rizieq akan pulang usai melaksanakan ibadah haji."Kemungkinan pulang pada September 2017 mendatang. Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan chat berbau pornografi," kata Sugito saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2017).
Pria yang juga menjabat Ketua Bantuan Hukum FPI itu meminta agar kasus yang menjerat Habib Rizieq dihentikan. Apalagi, polisi dianggap tak punya alat bukti kuat dan cukup dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Sudah saya sampaikan berkali-kali, kita akan tetap mengikuti proses hukum yang sekarang ini ada. Tetapi kami tetap mengajukan SP3 karena bukti awal penetapan tersangka Habib itu lemah," katanya.
Salah seorang kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Habib Rizieq akan pulang usai melaksanakan ibadah haji."Kemungkinan pulang pada September 2017 mendatang. Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan chat berbau pornografi," kata Sugito saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2017).
Pria yang juga menjabat Ketua Bantuan Hukum FPI itu meminta agar kasus yang menjerat Habib Rizieq dihentikan. Apalagi, polisi dianggap tak punya alat bukti kuat dan cukup dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Sudah saya sampaikan berkali-kali, kita akan tetap mengikuti proses hukum yang sekarang ini ada. Tetapi kami tetap mengajukan SP3 karena bukti awal penetapan tersangka Habib itu lemah," katanya.
(whb)