Modal Pistol Korek, Simson dan Ujang Rampok Pejalan Kaki

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 16:50 WIB
Modal Pistol Korek,...
Modal Pistol Korek, Simson dan Ujang Rampok Pejalan Kaki
A A A
JAKARTA - Bermodalkan pistol korek gas dan bertampang seram, Simson Parapat (33)‎, dan Ujang (30), nekat melakukan aksi perampokan. Keduanya melakukan perampokan terhadap pengguna jalan, Wartani, di kawasan Kompleks PT Djakarta Lloyd, Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 3 Agustus 2017.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadavia mengatakan, kejadian ini bermula saat korbannya berjalan sendirian di sekitar lokasi. Dia kemudian dihampiri oleh para tersangka sembari membawa pistol korek berwarna silver.

"Mereka mengaku buser dari Resmob Polda," ujar Rensa kepada Koran SINDO saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).

Kepada korbannya, kedua pelaku menuduh korbannya melakukan pengeroyokan dan menyimpan narkoba, penggeledahan terhadap korbannya dilakukan dengan leluasa. Mereka kemudian mengambil dompet dari saku celana depan sebelah kanan.

Penuh dengan rasa takut, kedua pelaku menculik korbannya dengan menggunakan motornya. Melalui pistol korek api, korban diancam agar tidak berteriak, jika berteriak korban akan ditembak.

Sesampainya di depan Kompleks PT Djakarta Lloyd, salah seorang tersangka meminta korban untuk turun dari motor dan juga diminta untuk duduk dipinggir jalan. Namun, korban yang mulai merasa curiga, korban menolak permintaan tersebut.

"Karena kesal dengan penolakan tersebut, Simson yang naik pitam langsung memukul kepala korban dengan menggunakam gagang pistol mainan itu," timpal Rensa.

Kejadiannya, terekam jelas oleh seorang petugas keamanan yang berada di lokasi. Dengan maksud menolong korban, petugas kemudian menghampiri ketiganya. Para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.

Namun sial bagi keduanya, korban melawan, menggunakan salah satu kakinya. Para pelaku kemudian tersungkur usai ditendang oleh korbanya.

"Saat tersangka jatuh, korban menarik baju tersangka dan berhasil mengambil pistol mainan tersebut," ucap Rensa.

Beruntung pada saat kejadian tersebut, anggota buser Polsek Tanjung Duren yang tengah melakukan patroli melintas di kawasan tersebut. Sehingga langsung mengamankan pelaku dan mengejar tersangka lainya yang berhasil melarikan diri.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren guna pemeriksaan lebuh lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)