Kejari Jakarta Selatan Siapkan Surat Dakwaan Aa Gatot
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah fokus membuat surat dakwaan untuk Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Ini dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua berkas kasus yang menjerat Aa Gatot.
Kasi Pidum Kejari Jaksel Dedying mengatakan, sudah menerima pelimpahan tahap dua kasus Aa Gatot, termasuk tersangka dan barang buktinya. Gatot dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun.
Kedua, kasus kepemilikan stawa dilindungi dijerat UU Konsenrvasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ketiga, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi, dijerat dengan UU Darurat.
"Kita pelajari berkasnya, lalu kita fokuskan penyiapan dakwaan agar bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," ujar Dedying saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
Adapun soal penahanan tersangka, menurut Dedying, karena Gatot sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain di Nusa Tenggara Barat maka dia tak akan ditahan oleh Kejari Jaksel. Namun, penahanan Gatot akan dilakukan di LP Cipinang hingga sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.
"Nanti kita pelajari, apakah dari tiga kasus itu akan disidangkan sekaligus ataukah satu-satu," katanya.
Kasi Pidum Kejari Jaksel Dedying mengatakan, sudah menerima pelimpahan tahap dua kasus Aa Gatot, termasuk tersangka dan barang buktinya. Gatot dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun.
Kedua, kasus kepemilikan stawa dilindungi dijerat UU Konsenrvasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ketiga, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi, dijerat dengan UU Darurat.
"Kita pelajari berkasnya, lalu kita fokuskan penyiapan dakwaan agar bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," ujar Dedying saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
Adapun soal penahanan tersangka, menurut Dedying, karena Gatot sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain di Nusa Tenggara Barat maka dia tak akan ditahan oleh Kejari Jaksel. Namun, penahanan Gatot akan dilakukan di LP Cipinang hingga sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.
"Nanti kita pelajari, apakah dari tiga kasus itu akan disidangkan sekaligus ataukah satu-satu," katanya.
(whb)