Polisi Bekuk 3 Penjual Vape Isi Narkoba via Online
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk 3 pedagang vape berisi narkoba yang dijualnya melalui media sosial (medsos) Instagram. Ketiga pelaku masing-masing bernama Martino, Gantes W, dan K Hidayat.
Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi meringkus 3 orang pengedar narkoba sintetik karena menjajakan narkobanya melalui vape. Adapun modus tersebut tergolong baru dan ketiganya paham kalau vape merupakan trand remaja massa kini sehingga bisa dengan mudah menjualnya secara lepas.
"Pertama pelaku kami tangkap dari sel bawah, yakni MS (Martino). Dari penguasa level bawah itu kami kembangkan ke level atasnya dia, lalu kami tangkap GW (Gantes) dan KH (Hidayat). Saat ini, kami masih kejar yang DPO," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
Menurut Gidion, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kebayoran Baru, Jaksel dan Johar Baru, Jakpus. Dari 2 lokasi itu, polisi mengamankan 27 botol cairan Liquid High alias narkotika sintetik dengan isi 5 ml perbotolnya. Adapun pelaku dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Hasil laboratorium, vape itu mengandung High Liquid atau masuk golongan narkotik jenis 5 Fluoro ADB secara kimia, itu ada aturannya di Permenkes No. 1 nomor 95," tuturnya.
Dia menjelaskan, narkoba jenis sintetik itu diedarkan oleh pelaku yang masih DPO menggunakan medsos dan juga pelaku Gantes dengan akun Instagram Yami.
Sementara itu, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro AKBP Donny Alexander memaparkan, awal pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di dalam vape. Narkoba sekelas ganja itu dimasukan ke dalam liquid dan digunakan layaknya menggunakan rokok elektrik.
Maka itu, secara kasat mata, narkotik tersebut tampak seperti rokok elektrik pada umumnya. Hanya saja saat dihisap oleh pengguna, bisa menimbulkan efek ngefly sampai muntah-muntah bila terlalu parah digunakan.
"Ukuran besar itu 60 ml per botol seharga Rp3 jutaan, sedang ukuran kecil seharga Rp300 ribuan. Tersangka sudah dua bulan beroperasi dan sudah ada puluhan orang yang membelinya," ujarnya.
Karena dijual secara bebas, kata Donny, maka pelanggannya pun menyasar ke berbagai kalangan. Namun, umumnya para pelanggannya itu sudah tahu kalau vape itu mengandung narkotik sintetik.
"Saat ini, asal barangnya sedang kami dalami karena kan ini brand dan mereknya baru yah. Tahap atasnya pun masih kami dalami pula," bebernya.
Dia mengimbau, untuk para pengguna rokok elektrik untuk tidak membeli vape melalui online karena para pengedar narkoba itu modus jualannya pun melalui online. Mereka pun meyakinkan konsumennya, kalau vape yang dijajakannya itu tak mengandung narkoba.
"Makanya, cara membedakannya itu waspadai membeli melalui online dan lihat kadarnya. Biasanya mereka jualannya seperti narkoba juga, ketemu di mal atau diantar via ojek online misalnya," kata Donny.
Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi meringkus 3 orang pengedar narkoba sintetik karena menjajakan narkobanya melalui vape. Adapun modus tersebut tergolong baru dan ketiganya paham kalau vape merupakan trand remaja massa kini sehingga bisa dengan mudah menjualnya secara lepas.
"Pertama pelaku kami tangkap dari sel bawah, yakni MS (Martino). Dari penguasa level bawah itu kami kembangkan ke level atasnya dia, lalu kami tangkap GW (Gantes) dan KH (Hidayat). Saat ini, kami masih kejar yang DPO," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
Menurut Gidion, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kebayoran Baru, Jaksel dan Johar Baru, Jakpus. Dari 2 lokasi itu, polisi mengamankan 27 botol cairan Liquid High alias narkotika sintetik dengan isi 5 ml perbotolnya. Adapun pelaku dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Hasil laboratorium, vape itu mengandung High Liquid atau masuk golongan narkotik jenis 5 Fluoro ADB secara kimia, itu ada aturannya di Permenkes No. 1 nomor 95," tuturnya.
Dia menjelaskan, narkoba jenis sintetik itu diedarkan oleh pelaku yang masih DPO menggunakan medsos dan juga pelaku Gantes dengan akun Instagram Yami.
Sementara itu, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro AKBP Donny Alexander memaparkan, awal pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di dalam vape. Narkoba sekelas ganja itu dimasukan ke dalam liquid dan digunakan layaknya menggunakan rokok elektrik.
Maka itu, secara kasat mata, narkotik tersebut tampak seperti rokok elektrik pada umumnya. Hanya saja saat dihisap oleh pengguna, bisa menimbulkan efek ngefly sampai muntah-muntah bila terlalu parah digunakan.
"Ukuran besar itu 60 ml per botol seharga Rp3 jutaan, sedang ukuran kecil seharga Rp300 ribuan. Tersangka sudah dua bulan beroperasi dan sudah ada puluhan orang yang membelinya," ujarnya.
Karena dijual secara bebas, kata Donny, maka pelanggannya pun menyasar ke berbagai kalangan. Namun, umumnya para pelanggannya itu sudah tahu kalau vape itu mengandung narkotik sintetik.
"Saat ini, asal barangnya sedang kami dalami karena kan ini brand dan mereknya baru yah. Tahap atasnya pun masih kami dalami pula," bebernya.
Dia mengimbau, untuk para pengguna rokok elektrik untuk tidak membeli vape melalui online karena para pengedar narkoba itu modus jualannya pun melalui online. Mereka pun meyakinkan konsumennya, kalau vape yang dijajakannya itu tak mengandung narkoba.
"Makanya, cara membedakannya itu waspadai membeli melalui online dan lihat kadarnya. Biasanya mereka jualannya seperti narkoba juga, ketemu di mal atau diantar via ojek online misalnya," kata Donny.
(mhd)