Terungkap, Bakri Tewas di Tangan Residivis Kasus Pembunuhan
A
A
A
JAKARTA - Seorang tukang parkir, Bakri (32) tewas setelah beradu duel dengan rekannya, Sapudi (32) di kawasan Pelelengan ikan, RT 08/05, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (30/7/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Belakangan terungkap bahwa Sapudi ternyata residivis kasus pembunuhan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, mengungkapkan, pelaku Sapudi sempat menjalani hukuman penjara bertahun tahun karena terbukti melakukan pembunuhan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2007 lalu. (Baca:Duel di Pelelangan Ikan, Bakri Tewas Dibunuh Pakai Buntut Ikan Beracun)
Kasus inilah, kata Dwiyono, yang kemudian menjadi penyebab perkelahian keduanya. Bersama dengan teman-temanya sesama tukang parkir, keduanya mabok bareng minuman lokal di lokasi kejadian.
"Pelaku bercerita tentang dirinya pernah membunuh orang. Korban tidak menanggapi, akhirnya perselisihan terjadi," tutur Kombes Pol Dwiyono.
Untuk membuktikan perkara ini, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan baju korban dan buntut pari beracun. Akibat perbuatannya, Sapudi dan adiknya yang masih buron, terancam hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, mengungkapkan, pelaku Sapudi sempat menjalani hukuman penjara bertahun tahun karena terbukti melakukan pembunuhan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2007 lalu. (Baca:Duel di Pelelangan Ikan, Bakri Tewas Dibunuh Pakai Buntut Ikan Beracun)
Kasus inilah, kata Dwiyono, yang kemudian menjadi penyebab perkelahian keduanya. Bersama dengan teman-temanya sesama tukang parkir, keduanya mabok bareng minuman lokal di lokasi kejadian.
"Pelaku bercerita tentang dirinya pernah membunuh orang. Korban tidak menanggapi, akhirnya perselisihan terjadi," tutur Kombes Pol Dwiyono.
Untuk membuktikan perkara ini, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan baju korban dan buntut pari beracun. Akibat perbuatannya, Sapudi dan adiknya yang masih buron, terancam hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
(thm)