Sterilisasi Trotoar, Polisi: Masih Ngeyel Kita Tindak
A
A
A
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam menindak tegas pengendara sepeda motor yang masih nekat melintas di atas trotoar.
Pasalnya, trotoar merupakan fasilitas khusus yang diberikan untuk para pejalan kaki. "Lalu lintas itu kan ada di bawah Polda Metro ya, tetapi siapapun yang melanggar peraturan lalu lintas wajib untuk dicegahnya. Siapapun itu baik masyarakat ataupun kepolisian. Polres Jakpus juga biasanya melakukan Operasi Patuh," terang Asep ketika dihubungi, Sabtu (29/7/2017).
Menurut Asep, sejatinya ruas jalan itu sudah ada kavlingnya masing-masing. Seperti jalan utama, badan jalan, ataupun bahu jalan. Sehingga, trotoar merupakan hak pejalan kaki. Untuk itu, bila pengendara sepeda motor masih nekat melintas di trotoar wajib ditindak tegas berupa tilang.
Selain itu, Asep juga mengapresiasi langkah Koalisi Pejalan Kaki yang kerap mengampanyekan larangan kendaraan bermotor melewati trotoar. Mengingat kegiatan sosial tersebut membantu aparat kepolisian dalam menyadarkan pengendara agar tertib berkendara.
"Tidak seharusnya menggunakan hak orang lain, hak pejalan kaki. Polres Jakpus akan lakukan penindakan (bila ada kendaraan melawan arah dan atau naik ke trotoar). Kita sampaikan kepada anggota kita untuk mengimbau memberikan pengertian, kalau masih itu (ngeyel) ya ditindak, tilang," tegas Asep.
Pasalnya, trotoar merupakan fasilitas khusus yang diberikan untuk para pejalan kaki. "Lalu lintas itu kan ada di bawah Polda Metro ya, tetapi siapapun yang melanggar peraturan lalu lintas wajib untuk dicegahnya. Siapapun itu baik masyarakat ataupun kepolisian. Polres Jakpus juga biasanya melakukan Operasi Patuh," terang Asep ketika dihubungi, Sabtu (29/7/2017).
Menurut Asep, sejatinya ruas jalan itu sudah ada kavlingnya masing-masing. Seperti jalan utama, badan jalan, ataupun bahu jalan. Sehingga, trotoar merupakan hak pejalan kaki. Untuk itu, bila pengendara sepeda motor masih nekat melintas di trotoar wajib ditindak tegas berupa tilang.
Selain itu, Asep juga mengapresiasi langkah Koalisi Pejalan Kaki yang kerap mengampanyekan larangan kendaraan bermotor melewati trotoar. Mengingat kegiatan sosial tersebut membantu aparat kepolisian dalam menyadarkan pengendara agar tertib berkendara.
"Tidak seharusnya menggunakan hak orang lain, hak pejalan kaki. Polres Jakpus akan lakukan penindakan (bila ada kendaraan melawan arah dan atau naik ke trotoar). Kita sampaikan kepada anggota kita untuk mengimbau memberikan pengertian, kalau masih itu (ngeyel) ya ditindak, tilang," tegas Asep.
(ysw)