Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus, Warga Tak Dikenakan Denda
A
A
A
JAKARTA - Ini kabar gembira untuk warga Jakarta dan sekitar khususnya bagi mereka yang punya kendaraan dan menunggak pajak. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017. ?Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai Rabu, 19 Juli 2017 lalu hingga Kamis, 31 Agustus 2017 mendatang," ujar Sumardji Rabu (27/7).
Menurut dia, kesadaran masyarakat membayar pajak khususnya pemilik kendaraan roda dan empat masih sangat rendah.
Oleh karena itu Sumardji meminta masyarakat jangan hanya menggunakan kendaraan saja tapi juga membayar pajak. "Saya kira ini kesempatan emas bagi masyarakat dan jangan disia-siakan. Jangan cuma memanfaatkan kendaraanya saja tapi juga bayar pajaknya," ungkapnya.
Berikut lokasi pembayaran PKB dan BBNKB di DKI Jakarta untuk penghapusan denda.
1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826
2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918
3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283
4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825
5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854
Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017. ?Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai Rabu, 19 Juli 2017 lalu hingga Kamis, 31 Agustus 2017 mendatang," ujar Sumardji Rabu (27/7).
Menurut dia, kesadaran masyarakat membayar pajak khususnya pemilik kendaraan roda dan empat masih sangat rendah.
Oleh karena itu Sumardji meminta masyarakat jangan hanya menggunakan kendaraan saja tapi juga membayar pajak. "Saya kira ini kesempatan emas bagi masyarakat dan jangan disia-siakan. Jangan cuma memanfaatkan kendaraanya saja tapi juga bayar pajaknya," ungkapnya.
Berikut lokasi pembayaran PKB dan BBNKB di DKI Jakarta untuk penghapusan denda.
1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826
2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918
3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283
4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825
5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854
(whb)