Polda Metro Tak Bisa Hentikan Penyidikan Kasus Habib Rizieq-Firza Husein
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak bisa menghentikan penyidikan kasus dugaan chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein. Meskipun kuasa hukum Habib Rizieq meminta kasus tersebut dihentikan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kapolda Metro Jaya yang baru tentu akan memberikan arahan terkait kasus Habib Rizieq Shihab bila sudah dilakukan serah terima jabatan nanti. Sejauh ini, polisi pun masih menantikannya.
"Nanti kita tunggu saja (arahan Kapolda yang baru). Intinya, kalau benar dia (Habib Rizieq) datang ke Jakarta, segera kita periksa," ujarnya pada wartawan, Selasa (25/7/2017).
Adapun terkait permintaan kuasa hukum Habib Rizieq yang ingin kasus itu hentikan, Argo menegaskan, kepolisian tak bisa melakukannya. Pasalnya, penghentian kasus itu tak memenuhi unsur syarat penghentian sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian itu ada syaratnya, diatur oleh KUHAP. Pertama, kasus itu kedaluwarsa, tidak termasuk tindak pidana, dan misal meninggal. Nah ada tidak itu, tak ada toh?," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kapolda Metro Jaya yang baru tentu akan memberikan arahan terkait kasus Habib Rizieq Shihab bila sudah dilakukan serah terima jabatan nanti. Sejauh ini, polisi pun masih menantikannya.
"Nanti kita tunggu saja (arahan Kapolda yang baru). Intinya, kalau benar dia (Habib Rizieq) datang ke Jakarta, segera kita periksa," ujarnya pada wartawan, Selasa (25/7/2017).
Adapun terkait permintaan kuasa hukum Habib Rizieq yang ingin kasus itu hentikan, Argo menegaskan, kepolisian tak bisa melakukannya. Pasalnya, penghentian kasus itu tak memenuhi unsur syarat penghentian sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian itu ada syaratnya, diatur oleh KUHAP. Pertama, kasus itu kedaluwarsa, tidak termasuk tindak pidana, dan misal meninggal. Nah ada tidak itu, tak ada toh?," ucapnya.
(whb)