Parkir Sembarangan, Puluhan Angkutan Umum Digembok

Selasa, 25 Juli 2017 - 11:17 WIB
Parkir Sembarangan, Puluhan Angkutan Umum Digembok
Parkir Sembarangan, Puluhan Angkutan Umum Digembok
A A A
BEKASI - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengamankan puluhan angkutan yang parkir sembarangan di sepanjang jalan Negara dari batas Kota Bekasi hingga Karawang. Puluhan angkutan itu terpaksa diamankan lantaran parkir sembarangan dan tidak laik jalan.

"Angkutan yang kita amankan ada sekitar 60 unit angkutan, kita bawa ke kantor Dishub," ujar Kordinator Operasi Wibawa Mukti 2017, Fathohurraman di Cikarang, Selasa (25/7/2017). Menurutnya, operasi ini digelar selama satu bulan oleh Dishub bersama Polres Metro Bekasi, POM AD, dan Samsat.

60 angkutan umum yang diamankan itu diantaranya mobil angkutan kota (angkot) dan angkutan barang. Rincianya : 12 unit bus dan 3 unit angkutan barang terpaksa digembok karena parkir sembarangan. Sedangkan 30 angkutan dicabut pentil ban. "Sisanya ditilang di tempat," katanya.

Dia menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk penindakan pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan tekhnis dan laik jalan angkutan jalan maupun angkutan yang parkir liar dibadan jalan dan bahu jalan yang membuat kemacetan panjang di jalan nasional yang berada di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, kata dia, ratusan angkutan kota yang beroperasi diwilayahnya diberikan pengarahan dan pembinaan langsung dari Dinas Perhubungan. Bahkan, kendaraanya dicek apakah masih laik jalan atau tidak. "Operasi ini untuk menertibkan angkutan umum," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, operasi angkutan umum maupun barang memang harus dilakukan secara rutin. Sebab, masih banyak angkutan yang tidak layak masih beroperasi.”Untuk menertibkan angkutan, dan menindak angkutan yang parkir dibahu jalan,” katanya.

Saat ini, kata dia, Dishub sedang mengevaluasi trayek angkot yang ada karena dinilai sudah kedaluwarsa. Soalnya, setelah pemekaran Kota dan Kabupaten Bekasi, trayek belum pernah diterbitkan kembali peraturan barunya sehingga angkutan-angkutan di Bekasi perlu ditata supaya trayek bisa hidup kembali.

"Nomor trayek angkot di Kabupaten Bekasi saat ini tidak beraturan sebab masih bergabung antara kota dan kabupaten," ungkapnya. Trayek Kabupaten Bekasi sekarang ini dimulai dari K-17 dan K-18. Idealnya, trayek kabupaten berangkat dari K-01, K-02, dan K-03 supaya lebih tertib.

Angkot K-01 tidak tercatat dalam basis data. Lain halnya dengan Kota Bekasi yang dimulai dari angkot K-01 (Bekasi-Pulo Gadung) dan K-01A (Bekasi-Cikarang). Angkot K-17 sebagai nomor trayek paling awal di Kabupaten Bekasi memiliki rute Cikarang-Cibarusah, disusul K-18 Cikarang-Sukatani.

Berdasarkan catatan Pemkab Bekasi, aturan trayek yang ada sekarang belum pernah dievaluasi lagi selama kurang lebih 20 tahun. Izin trayek belum pernah diterbitkan sejak 1992. Bahkan, beberapa trayek lama pun sudah mati dan tidak lagi beroperasi. Misalnya, Angkot Cikarang ke Muara Gembong.

Bahkan, ada beberapa daerah yang tidak terakses trayek angkot. Seiring waktu, banyak daerah di kawasan industri dan pusat pendidikan yang akibat pesatnya pertumbuhan wilayah memerlukan angkutan umum. "Tercatat, ada 32 trayek yang beroperasi, tapi hanya sekitar 25 trayek yang masih efektif," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7307 seconds (0.1#10.140)