Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Sita 15 Ribu Ekstasi dan 33 Ribu Happy Five
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi lintas provinsi. Dalam kasus ini petugas menyita lebih dari 15.915 butir pil dan kapsul ekstasi, 580,36 gram sabu, serta 33.300 butir pil Happy Five.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga meringkus lima pelaku yakni, SY (36), DN (30), AR (28), BG (25), dan AF (29). Para pelaku dibekuk di tiga tempat terpisah, yakni Tanjung Duren, Cengkreng, dan Kebon Jeruk.
Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harrie Langie mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di Tanjung Duren. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap SY dengan barang bukti puluhan pil ekstasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kamar kos pelaku di Jalan Tanjung Duren Utara IV RT 11/03, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan."Dari kamar kos ini petugas menyita 10.405 butir pil ekstasi," kara Roycke kepada wartawan, Senin 924/7/2017).
Menurut Roycke, seminggu setalah pengungkapan kasus tersebut kembali dilakukan penangkapan terhadapa pelaku berinisial DN, AR, dan BG di Perumahan Green Court, Kalianda I No 1, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan sejumlah pelaku, petugas menyita sejumlah narkoba siap edar, di antaranya, enam paket sabu sebanyak 488 gram, 3.945 butir ekstasi warna ungu, 345 kapsul ekstasi, dan 33.000 pil Happy Five merek AAA5000 yang tersimpan dalam koper.
Tak puas dengan hasil yang didapat petugas kembali mengembangkan kasus ini dan meringkus AF di kosan Jalan Pesing Bendungan No 13 RT 13/06, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 20 Juli 2017 lalu. Dari tangan pelaku ini, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat masing masing sebanyak 15,94 gram, 15,64 gram, 16,82 gram, serta sembilan paket kecil seberat 1,96 gram.
Selain itu petugas juga menyita sebanyak 1.195 pil ekstasi berlogo chanel, dan 24 butir pil ekstasi tanpa logo. "Total dalam kasus ini sebanyak 580,36 gram sabu, 15.915 butir ekstasi, dan 33.000 butir Happy Five," jelas Roycke.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menambahkan, meski telah menangkap lima orang tersangka dan puluhan ribu pil narkoba, namun pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Beberapa orang DPO tengah diburu.
Termasuk soal mengindikasi beredar ke tempat hiburan malam. Suhermanto mengaku masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu, serta menelusuri penggunaan kapsul ekstasi. Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, sebanyak 51.535 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba," ujar Suhermanto.
Sementara terhadap lima pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup lantaran didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Sub 62 No 5/1997 tentang Narkoba.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga meringkus lima pelaku yakni, SY (36), DN (30), AR (28), BG (25), dan AF (29). Para pelaku dibekuk di tiga tempat terpisah, yakni Tanjung Duren, Cengkreng, dan Kebon Jeruk.
Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harrie Langie mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di Tanjung Duren. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap SY dengan barang bukti puluhan pil ekstasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kamar kos pelaku di Jalan Tanjung Duren Utara IV RT 11/03, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan."Dari kamar kos ini petugas menyita 10.405 butir pil ekstasi," kara Roycke kepada wartawan, Senin 924/7/2017).
Menurut Roycke, seminggu setalah pengungkapan kasus tersebut kembali dilakukan penangkapan terhadapa pelaku berinisial DN, AR, dan BG di Perumahan Green Court, Kalianda I No 1, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan sejumlah pelaku, petugas menyita sejumlah narkoba siap edar, di antaranya, enam paket sabu sebanyak 488 gram, 3.945 butir ekstasi warna ungu, 345 kapsul ekstasi, dan 33.000 pil Happy Five merek AAA5000 yang tersimpan dalam koper.
Tak puas dengan hasil yang didapat petugas kembali mengembangkan kasus ini dan meringkus AF di kosan Jalan Pesing Bendungan No 13 RT 13/06, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 20 Juli 2017 lalu. Dari tangan pelaku ini, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat masing masing sebanyak 15,94 gram, 15,64 gram, 16,82 gram, serta sembilan paket kecil seberat 1,96 gram.
Selain itu petugas juga menyita sebanyak 1.195 pil ekstasi berlogo chanel, dan 24 butir pil ekstasi tanpa logo. "Total dalam kasus ini sebanyak 580,36 gram sabu, 15.915 butir ekstasi, dan 33.000 butir Happy Five," jelas Roycke.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menambahkan, meski telah menangkap lima orang tersangka dan puluhan ribu pil narkoba, namun pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Beberapa orang DPO tengah diburu.
Termasuk soal mengindikasi beredar ke tempat hiburan malam. Suhermanto mengaku masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu, serta menelusuri penggunaan kapsul ekstasi. Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, sebanyak 51.535 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba," ujar Suhermanto.
Sementara terhadap lima pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup lantaran didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Sub 62 No 5/1997 tentang Narkoba.
(whb)