Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Pretty Asmara

Senin, 24 Juli 2017 - 14:49 WIB
Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Pretty Asmara
Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Pretty Asmara
A A A
JAKARTA - Pengacara dan pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan aktris lawas Pretty Asmara (40) yang terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu. Akana tetapi, polisi hingga kini belum mengabulkan dengan alasan kasus Pretty Asmara masih dalam pengembangan.

“Ada permintaan penangguhan dari pengacara dan keluarga, tapi belum dapat kita kabulkan karena masih dikembangkan terkait AL (Alvin)," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta, kepada wartawan, Senin (24/7/2017).

Kombes Nico mengatakan, Pretty Asmara saat ini masih berada di tahanan Polda Metro Jaya. Pretty ditahan untuk keperluan pengembangan kasusnya, dimana satu orang tersangka bernama Alvin masih menjadi buron.

Diketahui, polisi menahan Pretty Asmara selama 20 hari ke depan sejak Kamis (20/7/2017). Nasib Pretty Asmara memang berbeda dengan 7 rekannya artis pendatang baru yang sama-sama diciduk karena terjerat kasus narkoba. Ketujuh rekannya hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pretty Asmara diciduk dari sebuah hotel di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017) dinihari, bersama bandar berinisial HMD. Polisi masih terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat kalangan artis ini, termasuk mendalami kemungkinan Pretty Asmara terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dunia hiburan tanah air.

“Dia (Pretty Asmara) memang negatif saat di tes (urine), tapi dengan adanya dia acara itu (pesta narkoba) sudah cukup. Dia juga menyediakan (narkoba) dengan menghubungi seseorang (HMD)," pungkas Kombes Nico.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5073 seconds (0.1#10.140)