Polisi Bekuk Buruh Pabrik Pengedar Sabu

Minggu, 23 Juli 2017 - 11:55 WIB
Polisi Bekuk Buruh Pabrik...
Polisi Bekuk Buruh Pabrik Pengedar Sabu
A A A
JAKARTA - Polres Tanah Abang meringkus seorang pengedar dan 2 pemakai narkoba yang tengah berpesta barang haram itu di Jalan Swadaya Ujung RT009/017, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu 22 Juli 2017.

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat. Kemudian informasi itu ditindak lanjuti oleh petugas dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui, kalau 1 dari 3 orang itu merupakan target operasi kepolisian.

Pengedar narkoba itu diketahui bernama Dede Septian (26), seorang buruh pabrik yang telah lama menjadi incaran petugas. Untuk menangkapnya, petugas pun melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) untuk mengelabui Dede.

Awalnya, Dede tak menghiraukan pesanan petugas yang berpura-pura menjadi pembeli. Hingga akhirnya petugas berhasil melakukan transaksi dengan Dede dan menggerebek di indekos milik pelaku.

Tersangka yang sedang berpesta sabu kaget bukan kepalang saat petugas mendobrak pintu kamar indekos, tersangka pun berusaha melarikan diri. Namun lantaran kepungan petugas, Dede akhrinya menyerahkan diri.

Dalam penangkapan itu, Dede tak sendiri, ia ditemani rekannya Habibie Alfiansyah (21), serta M Aldi (22) yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Mereka terdiri pemakai dan pengedar. Yakni DS merupakan pengedar. Dan sisanya hanya pemakai saja," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim saat dikonfirmasi kemarin.

‎Di kamar 2,5 meter itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 11,28 gram yang dipisah ke dalam 28 paket kecil, satu buah alat hisap, satu buah cangklong, dua buah pipet kaca, dua sendok yang terbuat dari sedota, dan satu timbanhan elektrik.

‎Akibat perbuatannya, Dede dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan 2 orang temannya akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)