Polisi Sita 35.350 Butir Obat Keras Tanpa Izin

Minggu, 23 Juli 2017 - 01:40 WIB
Polisi Sita 35.350 Butir Obat Keras Tanpa Izin
Polisi Sita 35.350 Butir Obat Keras Tanpa Izin
A A A
BOGOR - Sebanyak 32.350 butir obat-obatan keras tanpa izin disita petugas Polres Bogor dari salah satu toko di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Obat-obat ini sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat dalam jangka waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan, penyitaan puluhan ribu obat keras ini merupakan informasi dari masyarakat adanya toko obat yang obat keras Golongan G tanpa izin. "Setelah dilakukan pemeriksaan kami temukan sebanyak 32.350 obat-obatan berdosis tinggi yang tidak disertai dengan dokumen izin farmasi," kata Andri seperti dilansir Okezone, Sabtu 22, Juli 2017 kemarin.

Andri menuturkan, puluhan ribu butir obat tersebut terdiri dari sebanyak 21.250 butir obat Tamadol, 10.000 butir obat Hexymer, 100 butir obat Trihexphenidyl. Selain itu, polisi juga menangkap penyedia obat berinisial MH (25).

"Obat itu di jual ke wilayah Jabodetabek. Setiap minggunya pelaku meraup omzet sekitar Rp80 juta per minggu," ujarnya. Menurut Andri, daya hancur obat ini dalam jangka waktu lama sangat berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi masyarakat tanpa resep dokter dan bisa berujung putus saraf atau kegilaan.

Jika terbukti bersalah pelaku dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7791 seconds (0.1#10.140)