Pegiat Autis Minta Pembully Farhan Diberi Sanksi Sosial
A
A
A
DEPOK - Universitas Gunadarma (Gundar) telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing pada empat mahasiswanya. Kemudian diberikan peringatan juga pada sembilan mahasiswa lainnya.
Namun hal itu dirasa tak cukup oleh masyarakat yang peduli pada anak berkebutuhan khusus. Mereka meminta pelaku diberikan sanksi sosial.
"Harus ada sanksi sosialnya juga. Misalnya pelaku dilibatkan menjadi pendamping disabilitas selama lebih kurang limaa tahun dan aktif juga secara berturut-turut minimal dua bulan untuk aktif di kegiatan disabilitas," kata Direktur LBH Disabilitas Indonesia, Hari Kurniawan, Kamis (20/7/2017).
Selain itu kampus juga dituntut membentuk unit layanan disabilitas. Hal itu kata dia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 di Pasal 145 yaitu, setiap universitas yang menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), harus sediakan unit layanan disabilitas.
"Menurut catatan kami, di Gunadarma mereka menerima ABK dengan komposisi 20 disabilitas, 7 autis dan tiganya tuna netra. Namun sangat disayangkan, ketika kampus sebesar ini tidak memberikan layanan yang nyata bagi penyandang disabilitas," ucapnya.
(Baca juga: Kasus Bullying di Gunadarma, Orang Tua Farhan Maafkan Pelaku)
Terlepas MF adalah ABK atau bukan, lanjutnya kasus yang dialaminya adalah perundungan (bullying) dan itu tidak boleh terjadi.
"Kasus ini bukan sekali saja, alumni Gundar yang saat ini menjadi penyandang disabilitas juga dibully dan itu mengaku ke kami. Harus ada perhatian dari kampus, jangan sampai kasus ini dialami lagi oleh ABK," tandasnya.
Namun hal itu dirasa tak cukup oleh masyarakat yang peduli pada anak berkebutuhan khusus. Mereka meminta pelaku diberikan sanksi sosial.
"Harus ada sanksi sosialnya juga. Misalnya pelaku dilibatkan menjadi pendamping disabilitas selama lebih kurang limaa tahun dan aktif juga secara berturut-turut minimal dua bulan untuk aktif di kegiatan disabilitas," kata Direktur LBH Disabilitas Indonesia, Hari Kurniawan, Kamis (20/7/2017).
Selain itu kampus juga dituntut membentuk unit layanan disabilitas. Hal itu kata dia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 di Pasal 145 yaitu, setiap universitas yang menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), harus sediakan unit layanan disabilitas.
"Menurut catatan kami, di Gunadarma mereka menerima ABK dengan komposisi 20 disabilitas, 7 autis dan tiganya tuna netra. Namun sangat disayangkan, ketika kampus sebesar ini tidak memberikan layanan yang nyata bagi penyandang disabilitas," ucapnya.
(Baca juga: Kasus Bullying di Gunadarma, Orang Tua Farhan Maafkan Pelaku)
Terlepas MF adalah ABK atau bukan, lanjutnya kasus yang dialaminya adalah perundungan (bullying) dan itu tidak boleh terjadi.
"Kasus ini bukan sekali saja, alumni Gundar yang saat ini menjadi penyandang disabilitas juga dibully dan itu mengaku ke kami. Harus ada perhatian dari kampus, jangan sampai kasus ini dialami lagi oleh ABK," tandasnya.
(maf)