Rumah Cantik Menteng Bergaya Belanda Akan Dipugar

Rabu, 19 Juli 2017 - 08:44 WIB
Rumah Cantik Menteng...
Rumah Cantik Menteng Bergaya Belanda Akan Dipugar
A A A
JAKARTA - Sebuah rumah cantik yang terletak di antara Jalan Cik Ditiro dan Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat akan dipugar dengan mengikuti prosedur perizinan yang telah dikantongi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP).

Hal tersebut menyusul kondisi rumah bergaya bangunan Belanda yang sudah memprihatinkan kondisinya. Atap yang hancur, tembok terkelupas dan tidak terawat. Bangunan tersebut sudah tidak layak, maka akan dilakukan penyegaran bagunan baru yang lebih elegan dan layak.

Pemugaran bangunan tersebut akan dilakukan sesuai IMB dengan mengambil adaptasi bangunan kolonial yang tertuang dalam desain bangunan pemugaran. Pengamat sosial dan pembangunan Jakarta D Rifaldi mengatakan, rumah cantik Menteng tergolong sebagai cagar budaya golongan C yang bisa dilakukan revitalisasi untuk menyelamatkan bangunan lama yang sudah lapuk.

Kategori bangunan golongan C sebagai bangunan cagar budaya, lanjut Rifaldi, bisa dilakukan pemugaran dengan cara revitalisasi ataupun adaptasi. "Bangunan cagar budaya Golongan C adalah bangunan cagar budaya yang dapat dilakukan pemugaran dengan cara revitalisasi," papar kata Rifaldi kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).

"Bagunan itu sudah merana, kalau dibiarkan terus makin lama hancur tak tersisa, maka diselamatkan (dibangun lagi)," sambungnya. Dia melanjutkan, secara prosedur proses pembangunan rumah cantik tidak menyalahi aturan, lantaran pihak pemilik sudah memperoleh surat perizinan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP).

"Kalau sudah ada IMB tidak menyalahi aturan, sesuai prosedur dalam revitalisasi cagar budaya itu," ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Cipta Karya Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan tugas pokoknya dalam pengawasan pembangunan rumah cantik Menteng yang sedang dalam proses revitalisasi oleh pemiliknya.

"Revitalisasinya sudah sesuai prosedur dalam perizinannya (IMB) pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," kata Cindy Pangastuti, Kepala Seksi Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Kecamatan Menteng.

Dia menuturkan, sudah melakukan survei di lapangan untuk memastikan proses pembangunan rumah cantik tersebut, setelah dilakukan pengawasan ternyata sudah mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bangunan itu sudah sesuai perizinan IMB yang dikeluarkan DPM dan PTSP Jakarta Pusat, sudah sama perizinan dan bangunan di lapangan," terang Cindy. Untuk diketahui, rumah cantik tersebut biasa dijadikan lokasi syuting sinetron, film, iklan dan video klip.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)