Gasak Perhiasan Senilai Rp500 Juta, Spiderman Dibekuk Polisi

Rabu, 19 Juli 2017 - 05:03 WIB
Gasak Perhiasan Senilai...
Gasak Perhiasan Senilai Rp500 Juta, Spiderman Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk pembobol rumah kosong di Jalan Sungai Sambas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui seorang spesialis rumah kosong itu berinisial RT (19).

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Budi Setiadi mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku menggasak rumah yang dihuni oleh seorang nenek berusia 60 tahunan. Adapun sebelum beraksi, pelaku selalu berkeliling dahulu untuk memastikan keadaan sekitar.

"Sasarannya rumah yang jendelanya terbuka dan sepi yang akan dimasuki pelaku. Pelaku lalu memanjat pagar dan memanjat dinding bak Spiderman hingga ke lantai dua yang mana jendelanya itu terbuka," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Kemudian pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka itu untuk menjarah segala macam isi rumah. Namun, target utama pelaku barang berharga seperti hanphone bermerek, jam tangan bermerek, emas, cincin kawin, dan berlian.

"Total barang yang diambil sebesar Rp500 juta. Setelah mengambil semua barang korban, pelaku kabur dengan cara yang sama seperti saat dia masuk," tuturnya.

Padahal, bebernya, saat kejadian korban tengah berada di rumah. Namun memang, korban saat itu sedang tertidur dengan pulasnya sehingga tak sadar adanya aksi "spiderman" itu. Saat sadar rumahnya disantroni maling, korban pun melaporkannya ke polisi.

"Ini bisa terungkap karena saat pelaku beraksi, ada CCTV yang merekamnya saat dia sedang memanjat itu," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Jaksel Iptu Falva Yoga menerangkan, usai beraksi, pelaku kabur ke kawasan Palembang hingga akhirnya kembali ke Jakarta untuk melakukan aksinya lagi. Namun apes, pelaku yang sudah diburu selama seminggu lebih itu akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

"Untuk menutupi kalau dia ini spesialis pencurian, dia menjadi sopir angkot. Sebelum mencuri di Samba pun, dia ini sempat mencuri juga di sekitaran Al Azhar," paparnya.

Polisi tengah mendalami hasil jarahannya itu digunakan untuk keperluan apa dan di mana keberadaan hasil curiannya saat ini. Namun, dia pastikan pelaku merupakan pemain tunggal.

"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Pelaku sudah beraksi sebanyak lebih dari dua kali dan kami masih dalami selain itu di mana lagi," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0610 seconds (0.1#10.140)