Pengamat: Bullying Masuk Ranah Pidana, Pelaku Bisa Dipenjara

Selasa, 18 Juli 2017 - 18:30 WIB
Pengamat: Bullying Masuk...
Pengamat: Bullying Masuk Ranah Pidana, Pelaku Bisa Dipenjara
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Alungsyah, sangat menyayangkan aksi perundungan atau bullying dalam dua video berbeda yang tengah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik dua hari belakangan.

Video pertama adalah aksi bullying terhadap seorang pelajar yang lokasinya disebut-sebut di pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sedangkan video kedua memperlihatkan aksi bullying oleh sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma Depok kepada seorang rekannya yang berkebutuhan khusus, Muhammad Farhan.

Menurut Alungsyah, kasus bullying tersebut harus diselesaikan secara hukum. Apalagi kasus yang melibatkan mahasiswa, dimana sudah memiliki tingkat kematangan berpikir.

“Menurut saya, harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat (pelaku bullying) dan harus dibawa ke ranah hukum," ujar Alungsyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2017).

Alungsyah menyebutkan, aksi bullying sudah masuk ranah pidana‎ sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun. Kemudian Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan dan kesopanan dimuka umum dengan sengaja.

"Karenanya, pelaku, siapapun itu, dapat diproses secara hukum. Bahkan ancaman hukumannya dua tahun enam bulan penjara," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, aksi bullying juga diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya pun tidak main-main. Karenanya, aksi bullying ini‎ tak bisa dibiarkan begitu saja.

"Setiap orang yang melihat dan mengetahui hal demikian harus segera melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena aksi tersebut bisa menimpa siapa saja dan bahkan keluarga kita sendiri," katanya.

Ia berharap aksi bullying semacam ini tidak terulang ke depan, khususnya ‎di lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik peserta didik menjadi generasi yang lebih baik lagi dan lebih beradab.

"Bullying itu di dalamnya bermuatan kekerasan. Kekerasan di sini tidak hanya fisik semata dan menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan psikis dan dapat mengakibatkan mental seseorang terganggu," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)