Sepakat Berdamai, Korban Bullying Akan Cabut Laporan Polisi

Selasa, 18 Juli 2017 - 08:55 WIB
Sepakat Berdamai, Korban...
Sepakat Berdamai, Korban Bullying Akan Cabut Laporan Polisi
A A A
JAKARTA - Korban bully yang dilakukan sejumlah pelajar SMP Negeri di Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan mencabut laporannya ke pihak kepolisian. Ini berdasarkan kesepakatan antaran korban dengan para pelaku bullying tersebut.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadiyono menjelaskan, hasil pertemuan antara 15 orang pelaku dan seorang korban bullying yang didampingi para orang tua di SMPN 273 Jakarta, memutuskan korban dan para pelaku menyelesaikan masalah secara damai. "Kalau kemarin sudah ada laporan ke polisi, pihak korban akan cabut laporannya," kata Sujadiyono kepada wartawan, Senin 17 Juli 2017.

Sujadiyono melanjutkan, kesepakatan damai dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa ada intervensi dari Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 56 dan SMPN 273 Jakarta, beserta unsur dari Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sudin Pendidikan Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang yang juga turut menghadiri pertemuan.

Saat ditanya terkait pemanggilan 15 orang pelaku ke Polsektro Tanah Abang yang akan dilakukan pada hari ini, Sujadiyono menjawab bahwa hal tersebut merupakan standar prosedur dari kepolisian. "Jadi kan kesepakatannya baru tadi (kemarin sore), laporannya (ke polisi) sudah kemarin (Minggu 16 Juli 2017). Jadi surat pemanggilan sudah (terlanjur) ditayangkan. Itu (butuh) proses lah. Karena resminya berita acara pencabutan itu kan di Polsek (Tanah Abang), kalau tadi pertemuannya kan hanya melibatkan unsur pelaku dan korban, begitu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bullying dikenakan sanksi dikembalikan kepada orang tuanya. "Kalau enggak mengundurkan diri pun, mereka akan dikembalikan ke orang tuanya. Mereka dikasih kesempatan untuk mencari sekolah lain. Karena orang tua mereka kan menitipkan ke pihak sekolah, karena melakukan pelangaran, kami kembalikan ke orang tua," tegasnya.

Sujadiyono menuturkan, sebanyak 8 dari 15 orang siswa tercatat bersekolah di SMP Muhammadiyah 56, sedangkan satu orang berinisial AF yang merupakan pelaku utama bersekolah di SMP 273 Jakarta. Sisanya, sebanyak 5 orang pelaku masih duduk di bangku SD.

Selain terkena sanksi dikembalikan ke pihak orang tua, 15 orang tersebut juga akan dicabut fasilitas KJP-nya. "Jika mereka mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga akan kami cabut selama setahun, lalu nanti dievaluasi lagi, melihat perilaku mereka di sekolah yang baru," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)