Guru dan Mahasiswa WNA Terjaring Razia di BSD City
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dua warga negara asing (WNA) terjaring razia di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (13/7/2017).
Kedua WNA diketahui bernama Markus Alexander Straub, guru asal Jerman; dan Melissa Pierrette Louise, mahasiswa asal Prancis yang tengah melakukan penelitian di Tangsel.
Mereka terjaring saat digelar razia bersama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kejari Tangerang, Dishub, Satpol PP, Polsek Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kantor Imigrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto, mengatakan, secara keseluruhan dalam razia itu terdapat 2.125 orang yang terjaring razia. Dari jumlah itu yang masuk kategori tindak pidana ringan atau pelanggaran yustisi sebanyak 90 orang, dimana dua di antaranya merupakan WNA tersebut.
Markus Alexande diamankan petugas karena walaupun telah memiliki kartu identitas tetap (Kitap) tetapi tidak pernah melapor ke Disdukcapil. "Tadi dia sempat melawan," ujar Heru.
Heru menegaskan, setiap WNA yang menetap atau berdomisili selama lima tahun berturut-turut di Kota Tangsel wajib melapor ke kantor Disdukcapil dan membuat KTP elektronik.
Saat diarahkan untuk membuat KTP elektronik, Markus sempat menolak. Namun setelah dilakukan pengarahan oleh petugas, Markus akhirnya bersedia mengurus kartu identitas kependudukan itu.
Sementara itu, Melissa Pierrette Louise diamankan karena tidak membawa visa dan paspor asli. "Tadi saya langsung bawa dia ke rumahnya di Perumahan Scundento. Ternyata visa dan parpor aslinya memang ada," kata staf Penindakan Imigrasi Kota Tangerang Dhany Eka.
Dhany menyebutkan, Melissa tinggal di Kota Tangsel sejak Januari 2017. Berdasarkan visa miliknya yang telah diperbaharui, gadis bule itu tinggal di Kota Tangsel hanya hingga Februari 2017. "Tetapi sudah diperpanjang dan masa perpanjangan visa nya sudah hampir habis bulan ini. Dia di sini (Tangsel) sedang mengerjakan tesis," tukasnya.
Kedua WNA diketahui bernama Markus Alexander Straub, guru asal Jerman; dan Melissa Pierrette Louise, mahasiswa asal Prancis yang tengah melakukan penelitian di Tangsel.
Mereka terjaring saat digelar razia bersama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kejari Tangerang, Dishub, Satpol PP, Polsek Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kantor Imigrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto, mengatakan, secara keseluruhan dalam razia itu terdapat 2.125 orang yang terjaring razia. Dari jumlah itu yang masuk kategori tindak pidana ringan atau pelanggaran yustisi sebanyak 90 orang, dimana dua di antaranya merupakan WNA tersebut.
Markus Alexande diamankan petugas karena walaupun telah memiliki kartu identitas tetap (Kitap) tetapi tidak pernah melapor ke Disdukcapil. "Tadi dia sempat melawan," ujar Heru.
Heru menegaskan, setiap WNA yang menetap atau berdomisili selama lima tahun berturut-turut di Kota Tangsel wajib melapor ke kantor Disdukcapil dan membuat KTP elektronik.
Saat diarahkan untuk membuat KTP elektronik, Markus sempat menolak. Namun setelah dilakukan pengarahan oleh petugas, Markus akhirnya bersedia mengurus kartu identitas kependudukan itu.
Sementara itu, Melissa Pierrette Louise diamankan karena tidak membawa visa dan paspor asli. "Tadi saya langsung bawa dia ke rumahnya di Perumahan Scundento. Ternyata visa dan parpor aslinya memang ada," kata staf Penindakan Imigrasi Kota Tangerang Dhany Eka.
Dhany menyebutkan, Melissa tinggal di Kota Tangsel sejak Januari 2017. Berdasarkan visa miliknya yang telah diperbaharui, gadis bule itu tinggal di Kota Tangsel hanya hingga Februari 2017. "Tetapi sudah diperpanjang dan masa perpanjangan visa nya sudah hampir habis bulan ini. Dia di sini (Tangsel) sedang mengerjakan tesis," tukasnya.
(thm)