Soal SMS, Doa Terus Mengalir untuk Ketua Umum Partai Perindo
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jakarta Utara, Agustono mengaku merasa prihatin dengan hal yang terjadi pada Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Selain memberikan dukungan moril kepada Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Ia juga mengaku memberikan doa setiap hari kepada Ketum Perindo.
"Kami juga setiap hari, berdoa untuk pak Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi aparat penegak hukum," ujar Agustono, Kamis (13/7/2017).
Pihaknya ingin oknum yang telah melakukan kezaliman kepada Hary Tanoe, agar terketuk hatinya. "Kami ingin oknum itu terketuk hatinya dengan tidak melakukan kriminalisasi kepada pak Hary Tanoe," pungkasnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe menegaskan pesan yang dikirim ke Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. Pasalnya, Hary Tanoe hanya masyarakat biasa sehingga tidak punya kapasitas untuk mengancam aparat pemerintah.
Dalam SMS yang dikirim pada 5 Januari 2016 dan pesan WhatsApp 7 Januari 2016, Hary Tanoe menegaskan akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena (abuse of power), bila suatu saat terpilih menjadi pemimpin negeri ini.
Pernyataan Hary Tanoe mengenai pesan tersebut bukan ancaman, diperkuat dengan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2016 yang menyimpulkan bahwa kasus SMS dan WA tersebut bukan sebagai ancaman.
Selain memberikan dukungan moril kepada Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Ia juga mengaku memberikan doa setiap hari kepada Ketum Perindo.
"Kami juga setiap hari, berdoa untuk pak Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi aparat penegak hukum," ujar Agustono, Kamis (13/7/2017).
Pihaknya ingin oknum yang telah melakukan kezaliman kepada Hary Tanoe, agar terketuk hatinya. "Kami ingin oknum itu terketuk hatinya dengan tidak melakukan kriminalisasi kepada pak Hary Tanoe," pungkasnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe menegaskan pesan yang dikirim ke Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. Pasalnya, Hary Tanoe hanya masyarakat biasa sehingga tidak punya kapasitas untuk mengancam aparat pemerintah.
Dalam SMS yang dikirim pada 5 Januari 2016 dan pesan WhatsApp 7 Januari 2016, Hary Tanoe menegaskan akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena (abuse of power), bila suatu saat terpilih menjadi pemimpin negeri ini.
Pernyataan Hary Tanoe mengenai pesan tersebut bukan ancaman, diperkuat dengan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2016 yang menyimpulkan bahwa kasus SMS dan WA tersebut bukan sebagai ancaman.
(ysw)