Penganiaya Hermansyah Ditangkap, Polisi Sebut Tak Terkait Kasus Firza
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku yang menganiaya Hermansyah, Pakar Telematika ITB, bernama Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31) sudah ditangkap polisi. Dari pengakuan keduanya, penganiayaan dan penusukan yang dilakukan diawali dengan senggolan mobil.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, keterangan pelaku secara tidak langsung mematahkan opini yang menyebut jika Hermansyah sudah diincar lantaran menyebut percakapan pornografi Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein palsu beberapa waktu lalu di tv swasta.
"Itu dasarnya apa mendiskreditkan institusi polri. Hari ini kita buktikan jika hipotesa saya di awal yang menyebut bahwa insiden diawali dengan kejadian senggolan di jalan itu benar," katanya kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).
Andry mengaku, pihaknya akan memperkarakan oknum tertentu yang sudah menyebar informasi bahwa Hermansyah telah diincar pihak tertentu.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, telah membuat keresahan tersendiri. Dengan tertangkapnya pelaku, Andry berharap tidak ada lagi masyarakat yang termakan kabar burung yang terlanjur menyebar.
"Kita akan tempuh jalur hukum bagi pihak yang mengaitkan kejadian dengan Rizieq Shihab. Nanti kita akan koordinasikan. Supaya tidak mengacaukan masyarakat dengan menyebar informasi tanpa dasar," pungkasnya.
Polisi menangkap Edwin Hitipeuw, 37, dan Lauren Paliyama, 31, pelaku yang menganiaya Hermansyah, Pakar Telematika ITB. Kedua pelaku yang bekerja sebagai debt kolektor ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Depok, pada Rabu 12 Juli 2017 dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, keterangan pelaku secara tidak langsung mematahkan opini yang menyebut jika Hermansyah sudah diincar lantaran menyebut percakapan pornografi Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein palsu beberapa waktu lalu di tv swasta.
"Itu dasarnya apa mendiskreditkan institusi polri. Hari ini kita buktikan jika hipotesa saya di awal yang menyebut bahwa insiden diawali dengan kejadian senggolan di jalan itu benar," katanya kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).
Andry mengaku, pihaknya akan memperkarakan oknum tertentu yang sudah menyebar informasi bahwa Hermansyah telah diincar pihak tertentu.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, telah membuat keresahan tersendiri. Dengan tertangkapnya pelaku, Andry berharap tidak ada lagi masyarakat yang termakan kabar burung yang terlanjur menyebar.
"Kita akan tempuh jalur hukum bagi pihak yang mengaitkan kejadian dengan Rizieq Shihab. Nanti kita akan koordinasikan. Supaya tidak mengacaukan masyarakat dengan menyebar informasi tanpa dasar," pungkasnya.
Polisi menangkap Edwin Hitipeuw, 37, dan Lauren Paliyama, 31, pelaku yang menganiaya Hermansyah, Pakar Telematika ITB. Kedua pelaku yang bekerja sebagai debt kolektor ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Depok, pada Rabu 12 Juli 2017 dini hari.
(ysw)