WNA Korsel Terjaring Operasi Yustisi di Bekasi

Senin, 10 Juli 2017 - 23:10 WIB
WNA Korsel Terjaring Operasi Yustisi di Bekasi
WNA Korsel Terjaring Operasi Yustisi di Bekasi
A A A
BEKASI - Puluhan orang terjaring razia yustisi di Terminal Kota Bekasi Jalan IR H Juanda, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari 66 orang yang terjaring razia, satu di antaranya diketahui seorang wanita WN Korea.

”Puluhan orang yang terjaring razia ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp30.000,” ungkap Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Nardi pada Senin (10/7/2017). Menurutnya, operasi yustisi ini dilakukan untuk mendata pendatang baru setelah Lebaran.

Nardi menuturkan, dalam operasi yustisi ini seorang wanita WN Korea Selatan bernama Maenc Rea Ko (68) terjaring razia karena tak membawa kartu identitas."Maenc Rea Ko mengaku tinggal di Ciangsana, Cibubur, Kabupaten Bogor. Dia tinggal bersama suaminya yang merupakan warga pribumi. WNA itu punya KTP, tapi tidak dibawa,” ujar Nardi.

Maenc Rea Ko pernah tinggal di Bekasi selama 20 tahun, dan lima tahun diwilayah lainnya.Nardi menambahkan, dalam operasi tersebut tak satupun didapati pendatang baru.

Sebab, yang terjaring razia merupakan warga yang sudah tinggal di Bekasi, namun tidak membawa identitas diri.”Kami tetap memproses, dan meminta mereka mengikuti sidang di lokasi,” ucapnya.

Nardi menjelaskan, sebanyak 66 warga yang terjaring dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang disebutkan bagi warga negara Indonesia yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikenakan sanksi administrasi.

Sementara warga Bekasi Timur, Mumun (37) terpaksa disidang lantaran tidak membawa kartu identitas. Padahal, Mumun hanya ingin ke Pasar Baru untuk belanja sayur.”Enggak masalah, besok-besok harus bawa KTP, tadi saya lupa bawa identitas,” katanya singkat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5514 seconds (0.1#10.140)