Tangkap Ammar Zoni, Polisi Sita 39,1 Gram Ganja

Senin, 10 Juli 2017 - 18:24 WIB
Tangkap Ammar Zoni, Polisi Sita 39,1 Gram Ganja
Tangkap Ammar Zoni, Polisi Sita 39,1 Gram Ganja
A A A
JAKARTA - Artis Ammar Zoni dibekuk petugas Polres Jakarta Pusat diduga kuat terkait kasus narkoba. Dari tangan Ammar Zoni petugas menyita narkoba jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar Zoni ditangkap Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat 7 Juli 201, pukul 10.30, di kediamannya di Jalan Perumahan Pesona Khayangan Blok CM no. 05B, RT 04/27, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penangkapan terhadap Ammar Zoni bermula dari tertangkap Mustaqim pada 7 Juli 2017 lalu. Dalam pengembangannya, kasus ini pun mengarah ke rumah Ammar Zoni di Depok.

Tak menunggu lama petugas menggerebek rumah Ammar Zoni."Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkoba berupa ganja yang disimpan di kamar Ammar Zoni," ujarnya.

Saat ini Ammar Zoni menjalani penahanan di Mapolres Jakarta Pusat. Ammar akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5282 seconds (0.1#10.140)