Komnas HAM Minta Polri Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Hermansyah

Senin, 10 Juli 2017 - 14:54 WIB
Komnas HAM Minta Polri...
Komnas HAM Minta Polri Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Hermansyah
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polri bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah.

"Komnas HAM mendorong memberi kesempatan kepada Polri untuk bekerja secara profesional dan independen," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada SINDOnews, Senin (10/7/2017). Kemudian, lanjut Nasution, Komnas HAM juga mendesak agar kepolisian negara meningkatkan koordinasi, sehingga tidak ada pernyataan aparat yang mendahului proses penyelidikan dan penyelidikan.

Dia menambahkan, dunia kemanusiaan mengutuk peristiwa penusukan terhadap Hermansyah. "Peristiwa ini kembali memperlihatkan kegagalan kehadiran negara menunaikan kewajiban konstitusionalnya khususnya menjamin rasa aman warga negaranya sendiri," paparnya.

Nasution menuturkan, kasus yang menimpa Hermansyah menjadi ujian yang kesekian kalinya buat negara, khususnya kepolisian negara. "Komnas HAM mendesak Polri untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, aktor intelektual, motif dan pelakunya," ungkapnya.

Dia berpendapat, hal demikian harus dibawa ke ruang terang atau publik, jangan lagi dibiarkan di ruang gelap. "Komnas HAM turut mengawasi penusukan ahli telematika yang berpendapat percakapan melalui WhatsApp antara Habib Rizieq dan Firza Husein hasil rekayasa itu, seperti harapan publik khususnya IA ITB," katanya.

Dia menambahkan, aksi barbar yang menimpa Hermansyah tak bisa dibiarkan oleh negara. Karena, lanjut dia, kalau tidak dituntaskan dengan cepat serta digelar di ruang terang akan menjadikan suatu bentuk teror baru bagi masa depan demokrasi Indonesia.

"Tidak ada pilihan lain, Polri untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan serta segera membawa aktor intelektual, motif dan pelakunya ke ruang terang proses hukum," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7579 seconds (0.1#10.140)