Puluhan Pengurus dan Kader Perindo Kota Bogor Datangi Pengadilan Negeri

Jum'at, 07 Juli 2017 - 17:02 WIB
Puluhan Pengurus dan...
Puluhan Pengurus dan Kader Perindo Kota Bogor Datangi Pengadilan Negeri
A A A
BOGOR - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perindo Kota Bogor melakukan konsultasi hukum dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait kasus diskriminalisasi SMS Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo terhadap Jaksa dari Kejaksaan Agung Yulianto.

Wakil Bidang Hukum dan Politik Perindo Kota Bogor Suyoto mengatakan konsultasi hukum tersebut bertujuan untuk mengetahui langkah hukum yang benar dalam mengajukan gugatan perdata terhadap Jaksa Yulianto.

"Jadi rencana kami akan melakukan pra gugatan perdata kepada Jaksa Yulianto, tetapi sebelum mengarah kesana kami ingin konsultasi kepada pengadilan untuk langkah-langkah atau proses hukum yang benar seperti apa," katanya, Jumat (7/7/2017).

Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan karena Perindo terutama DPD Kota Bogor dirugikan baik materil maupun non materil dengan perilaku pernyataan Jaksa Yulianto terkait SMS Ketua Umun Perindo Hary Tanoesoedibjo yang disangkakan berisi ancaman.

"Kami dalam mengikuti kasus ini merasa dirugikan terhadap pernyataan jaksa ini. Kualitas dan kuantitas partai kami jadi turun. Sehingga kami ke sini dalam rangka konsultasi hukum, minta arahan dan petunjuk untuk melakukan gugatan secara perdata," jelas Suyoto.

Untuk itu, jajaran pengurus DPD Perindo Kota Bogor akan melakukan pra gugatan kepada Jaksa dari Kejaksaan Agung Yulianto. Pihaknya pun akan selalu memberikan suport moral kepada Perindo pusat terkait langkah hukum yang akan dilakukan.

"Kami selalu suport moral teman-teman di pusat, tapi kami juga menunggu arahan. Yang jelas kami akan melakukan gugatan, tetapi jangan sampai kami bertindak di luar koridor hukum jadi kami konsultasi dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Kota Bogor Rikatama Budiyantie mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga. Namun, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan prosedur kepada DPD Perindo Kota Bogor untuk melakukan gugatan perdataan.

"Kami tidak berwenang untuk memberi saran, kami hanya memberikan prosedur menangani perkara perdata. Gugatan mungkin saja bisa diajukan, karena hak setiap warga negara selama berkaitan dengan hak keperdataan seseorang," singkatnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)