Dinas Energi dan Badan Lelang DKI Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar

Jum'at, 07 Juli 2017 - 05:00 WIB
Dinas Energi dan Badan...
Dinas Energi dan Badan Lelang DKI Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
A A A
JAKARTA - Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp 13,6 miliar pada 2016. Penyipangan PJU yang merugikan negara Rp 2,1 Miliar itu dinilai tidak menyalahi aturan proses lelang.

Sekretaris Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta Agus Darmawan mengatakan, penetapan PT Victoria Nuansa Karya dalam pemenang tender pemasangan PJU yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Energi sudah sesuai aturan dan benar. Selain itu, kata dia, tidak ada yang menyanggah penetapan itu selama masa sanggah.

Agus pun menyalahkan pelaksana dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Energi apabila akhirnya BPK menemukan kerugian dalam pengadaan lampu tersebut.

"yang bermasalah ada dipelaksanaannya. Kalau kami masalah administrasi sudah benar," kata Agus Darmawan di Balai Kota DKI Jakarta.

Anggota Kelompok Kerja BPBJ yang ikut dalam melelang kegiatan PJU, Norman menegaskan bahwa sebelum memutuskan PT Veronica sebagai pemenang tender, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan klarifikasi. "PT Veronica sudah sesuai kalsifikasi," ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, Yuli Hartono mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lampu karena tidak cermat dalam menyusun kerangkan acuan kerja serta harga penawaran sementara. "Saya perintahkan agar PPK menyetorkan kerugian ke kas daerah," unkapnya.

Dalam LHP BPK, penyimpangan tersebut idak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keluar dari prinsip pengadaan barang dan jasa yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

BPK mengatakan pemenang tender, PT Victoria Nuansa Karya, merupakan perusahaan perantara dan tidak memiliki kapasitas sebagai pemenang tender.
Dalam pelaksaan kontrak, sebagian besar barang atau panel dipasok dari PT Tata Komponika. Begitu juga dengan barang lainnya berasal dari perusahaan lain.

Tak hanya itu, BPK menemukan bahwa Victoria merupakan perusahaan yang dipinjam oleh perusahaan lain untuk memenangkan tender. Victoria, kata BPK, hanya mendapat fee sebesar satu persen atau Rp 105 juta dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

Keanehan lain soal penunjukkan Victoria sebagai distributor oleh Tata Komponika. Dalam catatan BPK, penunjukkan Victoria itu sangat mendadak pada 14 Maret 2016. Sedangkan lelang dimulai pada 21–29 Maret 2016.

Rupanya, ujar BPK, penunjukkan hanya untuk memenuhi persyaratan lelang di mana Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa. Biasanya pengalaman menjadi salah satu hal yang paling penting ketika menetapkan pemenang lelang.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, BPK menyebutkan pemenang tender dan satu perusahaan lainnya sudah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 538 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)