Jaksa Tahan Ki Gendeng Pamungkas di Lapas Paledang Kota Bogor

Kamis, 06 Juli 2017 - 21:57 WIB
Jaksa Tahan Ki Gendeng Pamungkas di Lapas Paledang Kota Bogor
Jaksa Tahan Ki Gendeng Pamungkas di Lapas Paledang Kota Bogor
A A A
BOGOR - Paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas malam ini mulai menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Pria yang terlibat kasus dugaan diskriminatif ras dan etnis ini ditahan hingga 20 hari ke depan.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto, mengatakan, penahanan terhadap Ki Gendeng Pamungkas dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Kota Bogor berkas perkara atas nama tersangka Ki Gendeng Pamungkas dan barang buktinya dari tim penyidik," kata Andhie, Kamis (6/7/2017).

Andhie menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ki Gendeng, jaksa penuntut umum kemudian menyatakan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Paledang Kota Bogor. "Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dan penuntutan pasal yang disangkakan yakni Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Junto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," jelasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7475 seconds (0.1#10.140)