Data warga Pendatang, Pemkot Depok Akan Gelar Operasi Yustisi

Jum'at, 07 Juli 2017 - 02:06 WIB
Data warga Pendatang,...
Data warga Pendatang, Pemkot Depok Akan Gelar Operasi Yustisi
A A A
DEPOK - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggelar operasi yustisi untuk mendatang warga pendatang. Operasi yustisi akan menyasar sejumlah wilayah yang kerap menjadi tujuan warga pendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan, operasi yustisi dilakukan di masing-masing 2 kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Depok.

Munir mengatakan, operasi ini juga sejalan dengan amanat penegakan hukum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kependudukan.

Perda tersebut, kata Munir, mengatur tentang aturan penduduk yang menyebutkan bahwa penduduk yang datang dari luar Depok wajib melapor kepada lingkungan setempat.

Selain itu juga diatur perihal warga Depok yang ingin menetap di Depok selama 6 bulan lebih maka harus membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

"Ini upaya kami untuk melakukan pendataan dan pengendalian terhadap penduduk yang sementara tinggal di Depok atau yang nonpermanen," ujar Munir kepada wartawan, Kamis (6/7/2017).

Sementara itu, Lurah Mampang Abdul Khoir menambahkan kesadaran warga untuk membuat SKTT masih rendah. Padahal SKTT diwajibkan bagi para pendatang. Sampai saat ini baru 50 pendatangbaru yang melapor ke kelurahan Mampang dan mengajukan pembuatan SKTT.

"Di wilayah kami berjumlah 74 RT dan 15 RW dengan jumlah penduduk sekitar sebanyak 26.000 jiwa," katanya.

Dari jumlah penduduk di Mampang tersebut, sekitar 40 persen merupakan warga pendatang yang sudah terdata. Wilayah Mampang memang sudah padat penduduknya.

Banyak warga pendatang yang mengontrak di sini. Ditambah juga banyaknya pembangunan perumahan yang menyebabkan melonjaknya jumlah penduduk di Kelurahan Mampang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)