Angkot Ber-AC, Pemilik Angkutan Diwajibkan Bayar Uang Muka Rp150 Juta

Selasa, 04 Juli 2017 - 20:57 WIB
Angkot Ber-AC, Pemilik...
Angkot Ber-AC, Pemilik Angkutan Diwajibkan Bayar Uang Muka Rp150 Juta
A A A
JAKARTA - Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menuturkan, untuk menyediakan AC, angkot harus mengikuti peremajaan lantaran armada angkot saat ini tidak bisa dipasang AC. Namun dia belum dapat menyebutkan siap atau tidaknya pengusaha angkot mengikuti peremajaan tersebut.

Terpenting, pemerintah membantu pengusaha dengan cara membinanya, bukan dengan membinasakan seperti yang terjadi pada revitalisasi angkutan bus sedang metromini. (Baca juga: Wujudkan Angkot Ber-AC, DKI Disarankan Permudah Syaratnya )

Di mana, PT Transportasi Jakarta mewajibkan pembayaran uang muka Rp150 juta dan menempatkan bus pengadaanya di trayek existing bus sedang ketika pengusaha tidak sanggup membayar uang muka tersebut.

“Sesuai amanat peraturan menteri perhubungan no 29 tahun 2015 yang mewajibkan angkot AC dan berlaku tiga tahun setelah diterbitkannya permenhub tersebut, kami sangat siap. Kami akan bekerjasama dengan Agen Pemegang Merk (APM) untuk menentukan kualitas angkot. Gak ada dasar hukumnya PT Transportasi Jakarta menentukan spek dan menjualnya kepada pengusaha seperti bus sedang,” jelas sahruhan yang menyebutkan sedikitnya ada sekitar 14.600 angkot di Jakarta.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0942 seconds (0.1#10.140)