Penyidikan Bobol Kredit Mandeg, Polda Metro: Bisa Lapor ke Propam
A
A
A
JAKARTA - Penyidik kasus bobol kartu kredit yang ditangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya dinilai tidak serius untuk menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, sejak dilaporkan 3 Oktober 2016 hingga saat ini kasus bobol kartu kredit itu belum juga diselesaikan.
"Saya telah merugi, mulai dari biaya, waktu, dan tenaga," kata Putra (28), pelapor di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Sebelumnya, Putra melaporkan rekan bisnisnya, Harris Lintar Wijaya (25), ke Polda Metro Jaya. Harris diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nomor laporan polisi LP/4770/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Putra menduga, mandegnya kasus ini karena adanya intervensi dari seorang perwira polisi yang menginginkan kasus tersebut dihentikan. Hal itu diketahui setelah bertemu dengan penyidik unit cyber beberapa waktu lalu.
"Saya diminta damai, saya tak mau. Saya sudah dirugikan dengan kelakuan dia. Malahan, uang saya tidak kembali," tuturnya. (Baca Juga: Kasus Bobol Kartu Kredit, Ahli Hukum Nilai Kejaksaan Tak Cermat
Putra berharap, kasus itu dapat terus lanjut tanpa adanya intervensi. Sekalipun adanya upaya damai, Putra berharap, kasus ini berjalan hingga ke pengadilan sehingga memiliki ketetapan hukum yang jelas. Selama menindak lanjuti kasusnya, dia telah bersikap kooperatif, memberikan semua data mulai dari transaksi bank hingga transaksi online lainnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, masih melakukan pengecekan terhadap kasus ini. Permintaan data demi mengetahui kasus ini sampai sejauh mana masih dilakukan pihaknya. "Saya kroscek terhadap penyidik dahulu," katanya.
Terhadap dugaan adanya intervensi yang dilakukan seorang perwira, Argo pun meminta agar korban segera melaporkan ke bidang Propam Polda Metro. Cara ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut. "Dia bisa laporkan ke Propam bila tidak puas," katanya.
"Saya telah merugi, mulai dari biaya, waktu, dan tenaga," kata Putra (28), pelapor di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Sebelumnya, Putra melaporkan rekan bisnisnya, Harris Lintar Wijaya (25), ke Polda Metro Jaya. Harris diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nomor laporan polisi LP/4770/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Putra menduga, mandegnya kasus ini karena adanya intervensi dari seorang perwira polisi yang menginginkan kasus tersebut dihentikan. Hal itu diketahui setelah bertemu dengan penyidik unit cyber beberapa waktu lalu.
"Saya diminta damai, saya tak mau. Saya sudah dirugikan dengan kelakuan dia. Malahan, uang saya tidak kembali," tuturnya. (Baca Juga: Kasus Bobol Kartu Kredit, Ahli Hukum Nilai Kejaksaan Tak Cermat
Putra berharap, kasus itu dapat terus lanjut tanpa adanya intervensi. Sekalipun adanya upaya damai, Putra berharap, kasus ini berjalan hingga ke pengadilan sehingga memiliki ketetapan hukum yang jelas. Selama menindak lanjuti kasusnya, dia telah bersikap kooperatif, memberikan semua data mulai dari transaksi bank hingga transaksi online lainnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, masih melakukan pengecekan terhadap kasus ini. Permintaan data demi mengetahui kasus ini sampai sejauh mana masih dilakukan pihaknya. "Saya kroscek terhadap penyidik dahulu," katanya.
Terhadap dugaan adanya intervensi yang dilakukan seorang perwira, Argo pun meminta agar korban segera melaporkan ke bidang Propam Polda Metro. Cara ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut. "Dia bisa laporkan ke Propam bila tidak puas," katanya.
(mhd)