Besok, Polda Metro Kembali Periksa Firza Husein
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan chat pornografi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza akan dipanggil untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan.
"Iya jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk P19 nya dia. Kita akan memeriksa tambahan," katanya kepada wartawan, Senin (3/7/2017).
Meskipun begitu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari Firza Husein untuk melengkapi berkasnya. Selain itu ditegaskan bahwa penyidik hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap Firza. "Ya itu nanti, tidak bisa saya sampaikan. Dia saja, enggak sama kak Emma," ujar Kabid.
Sebelumnya penyidik menyatakan berkas Firza Husein telah lengkap dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, setelah dipelajari oleh kejaksaan berkas Firza dinilai masih ada kekurangan dan dikembalikan kepenyidik.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza akan dipanggil untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan.
"Iya jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk P19 nya dia. Kita akan memeriksa tambahan," katanya kepada wartawan, Senin (3/7/2017).
Meskipun begitu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari Firza Husein untuk melengkapi berkasnya. Selain itu ditegaskan bahwa penyidik hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap Firza. "Ya itu nanti, tidak bisa saya sampaikan. Dia saja, enggak sama kak Emma," ujar Kabid.
Sebelumnya penyidik menyatakan berkas Firza Husein telah lengkap dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, setelah dipelajari oleh kejaksaan berkas Firza dinilai masih ada kekurangan dan dikembalikan kepenyidik.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun.
(ysw)