Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Akan Potong Uang TKD PNS

Jum'at, 30 Juni 2017 - 22:35 WIB
Bolos Kerja Usai Libur...
Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Akan Potong Uang TKD PNS
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk pada hari pertama kerja pada Senin, 3 Juli 2017 usai libur Lebaran. Sanksi paling ringan yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, pihaknya akan melakukan pengecekan PNS DKI pada hari pertama kerja, Senin mendatang, melalui sistem electronik dengan menarik data absen pada awal masuk, ditengah dan akhir jam kerja.

Apabila kedapatan tidak masuk, lanjut Agus, pihaknya akan memberikan sanksi hukuman disiplin. Menurutnya, dengan terkena hukuman disiplin, PNS sudah pasti terkena potongan TKD.

"Paling rendah potongan satu bulan TKD. Tapi tergantung alasan dan hasil BAP-nya. Biasanya rinan terberat bisa 3 bulan gak dapat TKD. Sidaknya elektronik. Kalau Sidak fisik sifatnya rahasia dan dadakan," kata Agus suradika saat dihubungi kemarin.

Sanksi bagi para PNS yang mengambil cuti tambahan atau bolos setelah Lebaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sanksi ringan jika tidak masuk selama 1-15 hari; sanksi sedang jika tidak masuk selama 16-30 hari dan sanksi berat jika tidak masuk selama 31-46 hari.

"Sanksi berat bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif meminta BKD membuka nama dan jabatan PNS yang kedapatan membolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. Tak peduli apapun alasanya. Sebab, selama ini banyak yang ditutup-tutupi dengan alasan dan berakibat tidak timbul efek jera bagi para PNS.

Selain itu, politisi partai Gerindra itu juga berharap agar pada hari pertama kerja, aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Seharusnya dengan adanya surat imbauan menteri, Pemprov DKI tidak mentolerir apapun alasan PNS tidak masuk kerja, kecuali memang tidak bisa bekerja lantaran sakit keras," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0725 seconds (0.1#10.140)