Polsek Kalideres Telusuri Jaringan Sabu di Salah Satu Lapas
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kalideres, Jakarta Barat tengah memperdalam pengungkapan sabu jaringan Lapas. Dua pelaku yang telah diamankan diperiksa secara menyeluruh.
"Kemarin sempat libur, sekarang kami periksa lagi secara intensif. Mencari pengendali barang dan pemasok sabu," tutur Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri ketika dihubungi, Selasa (27/6/2017).
Sebelumnya Unit Narkoba Polsek Kalideres menciduk sepasang penyalahguna narkoba berinisial AP alias MLK (27) dan R alias RM (22) di Pedongkelan Depan, Rt. 004 /006, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 22 Juni 2017 lalu. Dari tangan keduanya petugas mengamankan 950 gram sabu siap edar.
Dari keterangan pelaku diketahui sabu sebanyak itu dikendalikan oleh seseorang dari Lapas. Melalui telepon selular, si bandar berkomunikasi dengan AP, dan menyusun sejumlah penjemputan paket hingga menyebarnya kepada sejumlah konsumen.
"Yang jadi masalah si bandar ini menggunakan private number. Keduanya pun belum pernah bertemu, karenanya kami masih menelusuri," ujarnya. Hasil pemeriksaan sementara, terungkap sabu nyaris sekilo gram itu bukanlah kali pertama bagi para pelaku.
Sebab beberapa kali, pelaku mendapatkan pesanan mulai dari awal 200 gram, 300 gram, hingga terakhir 950 gram. "Penjualan mereka cukup cepat, dalam tiga hari sabu bisa terjual semua. Karena itu, si bandar percaya mengirim lebih," ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Kemarin sempat libur, sekarang kami periksa lagi secara intensif. Mencari pengendali barang dan pemasok sabu," tutur Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri ketika dihubungi, Selasa (27/6/2017).
Sebelumnya Unit Narkoba Polsek Kalideres menciduk sepasang penyalahguna narkoba berinisial AP alias MLK (27) dan R alias RM (22) di Pedongkelan Depan, Rt. 004 /006, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 22 Juni 2017 lalu. Dari tangan keduanya petugas mengamankan 950 gram sabu siap edar.
Dari keterangan pelaku diketahui sabu sebanyak itu dikendalikan oleh seseorang dari Lapas. Melalui telepon selular, si bandar berkomunikasi dengan AP, dan menyusun sejumlah penjemputan paket hingga menyebarnya kepada sejumlah konsumen.
"Yang jadi masalah si bandar ini menggunakan private number. Keduanya pun belum pernah bertemu, karenanya kami masih menelusuri," ujarnya. Hasil pemeriksaan sementara, terungkap sabu nyaris sekilo gram itu bukanlah kali pertama bagi para pelaku.
Sebab beberapa kali, pelaku mendapatkan pesanan mulai dari awal 200 gram, 300 gram, hingga terakhir 950 gram. "Penjualan mereka cukup cepat, dalam tiga hari sabu bisa terjual semua. Karena itu, si bandar percaya mengirim lebih," ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)