Penahanan Ahok di Mako Brimob Bentuk Kekacauan Hukum

Sabtu, 24 Juni 2017 - 18:06 WIB
Penahanan Ahok di Mako Brimob Bentuk Kekacauan Hukum
Penahanan Ahok di Mako Brimob Bentuk Kekacauan Hukum
A A A
JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah menyebutkan, penahanan Basuki T Purnama (Ahok) di rutan Mako Brimob Depok dianggap bentuk kekacauan hukum karena Ahok itu narapidana. Adapun penempatan itu tak lepas dari ulah Jaksa Agung dan Menkumham.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, dia menyesalkan Ahok yang ditempatkan di rutan Mako Brimob, Depok meski sudah ada putusan inkrah. Hukum seolah menjadi mainan belaka dan alasan yang disampaikan pun terkesan mengada-ada.

Menurutnya, diskriminasi perlakuan hukum terhadap warga negara begitu kentara di rezim Jokowi ini. Banyak aktivis sekarang ditahan meski statusnya baru tersangka dan tuduhannya pun terkesan dipaksakan.

"Sementara Ahok, sejak awal sudah begitu distimewakan. Seakan pranata hukum kita ini tak mampu menyentuhnya," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (24/6/2017).

Dia menerangkan, penempatan Ahok di Mako Brimob itu bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan. Seolah mereka tidak rela mengeksekusi putusan pengadilan untuk Ahok. "Ini kekacauan hukum yang dengan sengaja telah dipertonton rezim ini," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8736 seconds (0.1#10.140)
pixels