Penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob Terus Tuai Kritik

Jum'at, 23 Juni 2017 - 20:37 WIB
Penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob Terus Tuai Kritik
Penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob Terus Tuai Kritik
A A A
JAKARTA - Penempatan terpidana penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) di Rutan Brimob terus menuai kritik. Seorang terdakwa yang telah mempunyai keputusan hukum tetap harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Praktisi hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, setiap sesorang yang menyandang stastus narapidana harus ditempatkan di lapas.
"Harusnya melihat esensinya ya, rutan tempat di mana seseorang masih melalui proses persidangan. Kalau sudah inkrahct tentunya ditempatkan di lapas," kata Hery kepada wartawan , di Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Menurut Henry, lapas sebagai tempat pembinaan, sesuai dengan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan dalam Undang-Undang itu, lapas merupakan tempat melaksanakan pembinaan narapidana.

"Seharusnya sudah diserahkan ke lapas sebagai muara akhir kasus," lanjutnya. Hanya ada saja alasan yang membuat seseorang tidak menjalani hukuman di lapas sehingga dipindahkan ke rutan, contohnya keamanan.

Cara ini terbilang ampuh memindahkan seseorang dari lapas menuju rutan."Alasan keamanan tentunya susah untuk secara hukum dibuktikan benar apa tidaknya," tegasnya.

Hery yakin, lapas yang ada di Indonesia cukup representatif. Terutama bisa menjamin keselamatan narapidana selama menjalani pembinaan di lapas.

"Ada ribuan lapas tentunya memilih satu saja tidak sulit," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Rabu 21 Juni 2017 Basuki T Purnama (Ahok) sempat dieksekusi ke Lapas Cipinang. Namun tidak berselang lama Ahok dikembalikan ke Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8617 seconds (0.1#10.140)