Alasan Penahanan Ahok di Mako Brimob Tak Masuk Akal

Jum'at, 23 Juni 2017 - 17:02 WIB
Alasan Penahanan Ahok...
Alasan Penahanan Ahok di Mako Brimob Tak Masuk Akal
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang Alungsyah mengatakan, tidak dipindahkannnya Basuki T Purnama (Ahok) ke Lapas Cipinang jelas pelanggaran terhadap Undang-undang Pemasyarakatan.

"Jadi kalau statusnya sudah Narapidana, berarti tempatnya di Lapas, bukan lagi di Mako Brimob," kata Alung kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).

Alung menambahkan, jika ingin dipindahkan ke Mako Brimob maka selesaikan dulu seluruh proses penahanan Ahok ke Lapas. Jika dengan alasan keamanan, seharusnya Ahok dipindahkan ke lapas lain bukan ke Mako Brimob.

"Institusi yang memiliki tanggung jawab secara yuridis untuk mengeksekusi Ahok harus bertanggungjawab penuh akan hal ini," katanya. Intitusi itu juga harus dapat menjelaskan ke publik secara komprehensif agar alasan tersebut terkesan tidak mengada-ada.

"Kalau memang sudah dieksekusi mana bukti eksekusinya melalui pendaftaran atau sejenisnya dari pihak Lapas? Kemudian sejak kapan Ahok menjalani masa pidananya? Nah inilah yang harus dijawab dan direspon oleh institusi terkait atas kejadian ini," ujar Alung.

Sebelumnya diberitakan, Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika divonis hakim, Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang. Namun karena pendukungnya terus menggelar demo, akhirnya dia dipindah ke Mako Brimob hingga sekarang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)