Lagi, Buruh di Depok Demo karena THR Belum Dibayar
A
A
A
DEPOK - Ratusan buruh PT KL Mas di Jalan Tole Iskandar Sukmajaya Depok, Kamis (22/6/2017) menggelar unjuk rasa. Tuntutan mereka adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran belum diberikan haknya sebagai karyawan.
Santi salah seorang karyawan mengatakan, aksi demo digelar karena sampai Kamis siang belum menerima THR. Sedangkan dirinya diminta kerja full tanpa libur.
"Ini sudah mau Lebaran tapi belum dibayarkan juga THR-nya. Kita kerja sabtu minggu enggak boleh libur," katanya.
Santi sudah empat tahun bekerja di bagian operator. Sebelumnya, kata dia, tidak ada kendala soal THR. "Tahun kemarin mah lancar. Baru ini saja kayak gini," ucapnya.
Setelah demo, akhirnya disepakati bahwa buruh hanya mendapatkan THR separuh dari gajinya sebulan. Mulanya mereka tidak terima, namun karena keadaan dan mereka memerlukan uang untuk Lebaran akhirnya mereka pasrah.
"Ya mau gimana lagi. Daripada enggak dibayar. Kita butuh uang untuk Lebaran," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, setelah ada kesepakatan barulah pihak manajemen memberikan THR pada karyawannya. Menurutnya THR adalah kewajiban perusahaan. "Kalau tidak dibayarkan itu tidak bisa ditolerir," katanya.
Soal besaran nominal kata dia disesuaikan dengan masa kerja. Untuk masa kerja 10 tahun keatas sebesar 65%, 5-9 tahun sebesar 60% dan di bawah lima tahun sebesar 50%. "Ini dilihat dari kemampuan perusahaan. Bisanya hanya seperti ini," katanya.
Santi salah seorang karyawan mengatakan, aksi demo digelar karena sampai Kamis siang belum menerima THR. Sedangkan dirinya diminta kerja full tanpa libur.
"Ini sudah mau Lebaran tapi belum dibayarkan juga THR-nya. Kita kerja sabtu minggu enggak boleh libur," katanya.
Santi sudah empat tahun bekerja di bagian operator. Sebelumnya, kata dia, tidak ada kendala soal THR. "Tahun kemarin mah lancar. Baru ini saja kayak gini," ucapnya.
Setelah demo, akhirnya disepakati bahwa buruh hanya mendapatkan THR separuh dari gajinya sebulan. Mulanya mereka tidak terima, namun karena keadaan dan mereka memerlukan uang untuk Lebaran akhirnya mereka pasrah.
"Ya mau gimana lagi. Daripada enggak dibayar. Kita butuh uang untuk Lebaran," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, setelah ada kesepakatan barulah pihak manajemen memberikan THR pada karyawannya. Menurutnya THR adalah kewajiban perusahaan. "Kalau tidak dibayarkan itu tidak bisa ditolerir," katanya.
Soal besaran nominal kata dia disesuaikan dengan masa kerja. Untuk masa kerja 10 tahun keatas sebesar 65%, 5-9 tahun sebesar 60% dan di bawah lima tahun sebesar 50%. "Ini dilihat dari kemampuan perusahaan. Bisanya hanya seperti ini," katanya.
(mhd)