Puluhan Pengguna Narkoba di Kabupaten Bekasi Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan puluhan pengguna narkoba yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Saat ini, para pengguna narkoba tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi.
"Selama satu bulan ini, kami sudah amankan 20 orang pengguna narkoba dari 17 perkara kasus narkoba," ujar Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra di Bekasi, Kamis (22/6/2017).
Menurut dia, dari 20 orang tersebut, beberapa ada pengguna maupun menjadi pengedar. Dari hasil pengungkapan itu, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 99,13 gram dan sabu seberat 12,5 gram. Dari 17 perkara setidaknya ada kasus yang menonjol yakni penangkapan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka IK (30).
Pelaku diciduk disebuah kontrakan Puloseribu, Kampung Pulo Kapuk, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Dengan barang bukti sabu seberat 7,15 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan pelaku NI (24), di Jalan Raya Babelan, Kecamatan Babelan dengan barang bukti 2,76 gram.
Bahkan, kata dia, petugas juga mengamankan H (35), di Jalan Raya Kampung Kelapa Dua, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muara Gembong, yang diketahui mendapatkan barang bukti dari tersangka IK. "Pelaku IK adalah seorang pengedar barang haram tersebut," katanya.
Alhasil, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun sampai 20 Tahun dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Selama satu bulan ini, kami sudah amankan 20 orang pengguna narkoba dari 17 perkara kasus narkoba," ujar Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra di Bekasi, Kamis (22/6/2017).
Menurut dia, dari 20 orang tersebut, beberapa ada pengguna maupun menjadi pengedar. Dari hasil pengungkapan itu, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 99,13 gram dan sabu seberat 12,5 gram. Dari 17 perkara setidaknya ada kasus yang menonjol yakni penangkapan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka IK (30).
Pelaku diciduk disebuah kontrakan Puloseribu, Kampung Pulo Kapuk, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Dengan barang bukti sabu seberat 7,15 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan pelaku NI (24), di Jalan Raya Babelan, Kecamatan Babelan dengan barang bukti 2,76 gram.
Bahkan, kata dia, petugas juga mengamankan H (35), di Jalan Raya Kampung Kelapa Dua, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muara Gembong, yang diketahui mendapatkan barang bukti dari tersangka IK. "Pelaku IK adalah seorang pengedar barang haram tersebut," katanya.
Alhasil, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun sampai 20 Tahun dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
(mhd)