Gerebek Kontrakan di Bogor, Polisi Sita 132 Kg Ganja asal Aceh
A
A
A
JAKARTA - Polres Bogor menggerebek kontrakan rumah di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari rumah ini petugas mendapati sebanyak 132 kilogram ganja kering siap edar yang dikirim langsung dari Aceh.
"Di tempat ini juga kita tangkap pelaku berinisial BA (35) berikut barang bukti sebanyak 132 ganja kg," ungkap Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika, Senin (19/6/2017). Dicky mengatakan barang haram dari hasil keterangan sementara, diketahui kalau BA menerima pasokan ganja dari Aceh dengan jumlah rata-rata 100 kilogram.
Menurut Dicky, biasanya ganja sebanyak 132 kilogram bisa habis dalam satu minggu. Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yakni, BT (33) dengan barangbukti satu bungkus ganja seberat 1 kilogram.
BT, merupakan pengecer yang mendapat pasokan ganja dari BA. "Tim Narkoba kita juga menangkap satu bandar sabu dengan inisial IP, 26, dengan barangbukti narkoba jenis sabu seberat 20,4 gram," ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Kalau barang bukti ini biasanya memang dikirim dari Aceh, tapi ini masih kita dalami lagi. Ini masih kita kembangkan, karena biasanya peredaran narkoba meningkat jelang lebaran," katanya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bogor dan akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 atau 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Para tersangka merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba di wilayah Bogor dan Depok. Barang bukti yang diamankan stok dua pekan ke depan. Saat ini kasusnya masih terus dalam pengembangan," ucapnya.
"Di tempat ini juga kita tangkap pelaku berinisial BA (35) berikut barang bukti sebanyak 132 ganja kg," ungkap Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika, Senin (19/6/2017). Dicky mengatakan barang haram dari hasil keterangan sementara, diketahui kalau BA menerima pasokan ganja dari Aceh dengan jumlah rata-rata 100 kilogram.
Menurut Dicky, biasanya ganja sebanyak 132 kilogram bisa habis dalam satu minggu. Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yakni, BT (33) dengan barangbukti satu bungkus ganja seberat 1 kilogram.
BT, merupakan pengecer yang mendapat pasokan ganja dari BA. "Tim Narkoba kita juga menangkap satu bandar sabu dengan inisial IP, 26, dengan barangbukti narkoba jenis sabu seberat 20,4 gram," ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Kalau barang bukti ini biasanya memang dikirim dari Aceh, tapi ini masih kita dalami lagi. Ini masih kita kembangkan, karena biasanya peredaran narkoba meningkat jelang lebaran," katanya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bogor dan akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 atau 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Para tersangka merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba di wilayah Bogor dan Depok. Barang bukti yang diamankan stok dua pekan ke depan. Saat ini kasusnya masih terus dalam pengembangan," ucapnya.
(whb)