Ditegur karena Knalpot Bising, Felix Bacok Tetangga hingga Tewas

Senin, 19 Juni 2017 - 17:16 WIB
Ditegur karena Knalpot...
Ditegur karena Knalpot Bising, Felix Bacok Tetangga hingga Tewas
A A A
BEKASI - Seorang pemuda tewas mengenaskan di Komplek Kologad RT 5/9, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Korban Deny Andhaka (36) tewas di tempat dengan luka sabetan senjata tajam di bagian lengan kirinya akibat dibacok oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada , Minggu, 18 Juni 2017 pukul 20.00 WIB malam kemarin, saat itu korban menegur pelaku Felix William Tuilan (26) karena menggeber suara motornya hingga warga merasa terganggu dengan suara deru mesin tersebut."Pemicu tewasnya korban karena suara bising," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, Senin (19/6/2017).

Menurut Hero, karena terganggu korban menegurnya agar perbuatan tersangka dihentikan. Pelaku kemudian bergegas pergi, sesaat kemudian pelaku kembali lagi namun kali ini dibekali senjata tajam jenis parang.
Tersangka Felix kembali menggeber suara mesin sepeda motornya hingga terdengar bising."Korban kembali menghampiri korban dan menegurnya," ujarnya.

Tidak terima ditegur korban, dengan cepat Felix mengayunkan parang ke tubuh korban. Nahas upaya korban untuk mengelak rupanya sia-sia. Senjata tajam itu kemudian mendarat ke lengan kiri hingga korban menderita luka sepanjang 30 cm.

Meihat korban terluka bersimbah darah, tersangka bergegas kabur dengan sepeda motornya. Oleh warga setempat, Deny dibawa ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur untuk mendapat perawatan.
"Sayangnya korban sudah tewas karena kehabisan darah akibat luka yang dibacok tersangka," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, berbekal laporan itu pertugas kemudian mengejar tersangka. Tanpa perlawanan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka kerap membuat ornar. Warga setempat sering mengeluhkan perbuatan tersangka yang mengarah ke aksi premanisme," ujarnya. Akibat perbuatan tersebut Felix dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hinga mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)