Kapolda Metro: Saya Angkat Topi Jika Habib Rizieq Pulang
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan akan angkat topi bila Habib Rizieq Shihab pulang ke di Indonesia. Iriawan mengaku sangat menanti kedatangan Habib Rizieq untuk tindak lanjut kasus dugaan chat pornografi.
Iriawan menuturkan, tak ambil pusing soal Habib Rizieq yang disebut salah satu pengacara akan pulang menggunakan pesawat jet pribadi.
"Mau datang dikasih private jet atau kapal pesiar, tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi. Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau datang," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Iriawan mengaku tak mau ambil pusing atas argumen-argumen pengacara Habib Rizieq selama ini. Dia menegaskan bahwa dalam kasus itu semua prosedur telah dijalani sesuai hukum yang ada.
"Pengacara ngomong apa saja bisa. Banyaklah fakta pembicaraan tidak sesuai dengan fakta. Apapun proses hukumnya ada," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi.
Hingga kini Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah.
Iriawan menuturkan, tak ambil pusing soal Habib Rizieq yang disebut salah satu pengacara akan pulang menggunakan pesawat jet pribadi.
"Mau datang dikasih private jet atau kapal pesiar, tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi. Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau datang," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Iriawan mengaku tak mau ambil pusing atas argumen-argumen pengacara Habib Rizieq selama ini. Dia menegaskan bahwa dalam kasus itu semua prosedur telah dijalani sesuai hukum yang ada.
"Pengacara ngomong apa saja bisa. Banyaklah fakta pembicaraan tidak sesuai dengan fakta. Apapun proses hukumnya ada," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi.
Hingga kini Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah.
(whb)