Oknum Anggota DPRD Tabanan Tertangkap Usai Nyabu di Kamar Hotel
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra usai menggunakan sabu di kamar kotel. Dia ditangkap bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai kekasihnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, NWP ditangkap bersama seorang wanita muda yang diakuinya sebagai calon istrinya.
"Wanitanya berinisial LOS dan usianya 19 tahun, saat diinterogasi NWP mengaku LOS adalah calon istrinya," katanya kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).
Dia melanjutkan, keduanya diamankan di hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Mereka diamankan di lantai 19 kamar 1916. Saat diamankan perugas tidak menemuka barang bukti. Namun dari kamar keduanya ditemukan bong atau alat hisap sabu serta bekas bungkus kristal haram tersebut.
Setelah diletahui positif, NWP dan LOS mengakui kalau mereka telah mengkonsumsi sabu pada malam sebelum dia ditangkap. Keduanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, NWP ditangkap bersama seorang wanita muda yang diakuinya sebagai calon istrinya.
"Wanitanya berinisial LOS dan usianya 19 tahun, saat diinterogasi NWP mengaku LOS adalah calon istrinya," katanya kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).
Dia melanjutkan, keduanya diamankan di hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Mereka diamankan di lantai 19 kamar 1916. Saat diamankan perugas tidak menemuka barang bukti. Namun dari kamar keduanya ditemukan bong atau alat hisap sabu serta bekas bungkus kristal haram tersebut.
Setelah diletahui positif, NWP dan LOS mengakui kalau mereka telah mengkonsumsi sabu pada malam sebelum dia ditangkap. Keduanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009.
(ysw)