Polda Metro Tak Ambil Pusing Red Notice Habib Rizieq Ditolak Interpol

Selasa, 13 Juni 2017 - 12:39 WIB
Polda Metro Tak Ambil...
Polda Metro Tak Ambil Pusing Red Notice Habib Rizieq Ditolak Interpol
A A A
JAKARTA - Polisi tak mempersoalkan permohonan red notice untuk membawa tersangka kasus dugaan chat pornografi M Rizieq Shihab ditolak National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, karena dianggap masih kurang memenuhi persyaratan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, meski permohonan red notice ditolak, polisi masih punya cara lain untuk membawa Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Red notice hanyalah salah satu kemungkinan dari cara penyidik untuk menjemput Habib Rizieq pulang. Selain itu, habib Rizieq masih bisa dijemput dengan mekanisme, seperti blue notice atau police to police.

"Ya tak masalah. Kami masih punya cara lainnya. Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo menerangkan, sebelum putusan Interpol keluar, dirinya sudah meyakini kalau permohonan red notice untuk kliennya itu bakal ditolak Interpol. Ditolaknya red notice oleh Interpol seharusnya membuat polisi sadar kalau yang dituduhkan pada kliennya itu hanya fitnah belaka.

"Red notice kan untuk kejahatan serius, bukan yang menyangkut pribadi. Polisi itu kan alat negara, mewakili pemerintah. Saat menetapkan tersangka lalu red notice itu ditolak, kan bikin malu," katanya. (Baca Juga: Polda Metro Masih Tunggu Red Notice Interpol Soal Kasus Habib Rizieq(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)