Kak Ema Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Habib Rizieq Shihab
A
A
A
JAKARTA - Fatimah Husein Assegaff atau Kak Ema memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pornografi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab. Keterangan yang didapat dari Kak Ema ini akan dimasukan dalam BAP kasus Rizieq.
Berdasarkan pantauan, Kak Ema mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6/2017) dengan mengenakan gamis warna biru, kerudung putih bermotif bunga. Dia datang didampingi kuasa hukum dan laki-laki yang diduga suaminya. Saat datang, dia tak berkomentar sedikit pun meski awak media menanyainya.
"Agendanya pemeriksaan saksi untuk HRS (Habib Rizieq Shihab), sebagai warga negara yang baik harus memenuhi proses hukum. Sudah ya, mau BAP dahulu," ujar kuasa hukum Kak Ema, Ahmad Ardiansyah pada wartawan, Selasa (13/6/2017).
Pemeriksaan Kak Ema ini sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa, 6 Juni lalu, tapi terpaksa batal karena Ema mengaku sedang sakit. Pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada hari ini. Sebelum Kak Emma, polisi juga sempat memeriksa Firza Husein sebagai saksi untuk kasus Habib Rizieq.
Dalam kasus ini, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan pantauan, Kak Ema mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6/2017) dengan mengenakan gamis warna biru, kerudung putih bermotif bunga. Dia datang didampingi kuasa hukum dan laki-laki yang diduga suaminya. Saat datang, dia tak berkomentar sedikit pun meski awak media menanyainya.
"Agendanya pemeriksaan saksi untuk HRS (Habib Rizieq Shihab), sebagai warga negara yang baik harus memenuhi proses hukum. Sudah ya, mau BAP dahulu," ujar kuasa hukum Kak Ema, Ahmad Ardiansyah pada wartawan, Selasa (13/6/2017).
Pemeriksaan Kak Ema ini sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa, 6 Juni lalu, tapi terpaksa batal karena Ema mengaku sedang sakit. Pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada hari ini. Sebelum Kak Emma, polisi juga sempat memeriksa Firza Husein sebagai saksi untuk kasus Habib Rizieq.
Dalam kasus ini, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(ysw)